Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi Khusus

KPU dibantu lima lembaga hukum

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019, agar lebih efektif dan efisien.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5) lalu. BPN menyiapkan bukti-bukti 50 kecurangan Pemilu 2019.

1. KPU RI rahasiakan strategi hadapi gugatan pemilu 2019 di MK

Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi KhususIDN Times/Denisa Tristianty

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tidak akan mempublikasikan strategi KPU dalam menghadapi gugatan pemilu di MK.

"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (seperti apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan," kata dia di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara Sabtu (25/5).

Dengan strategi khusus tersebut, kata Hasyim, KPU berharap mampu menyelesaikan sengketa pemilu 2019 dengan cara efektif dan efisien.

Baca Juga: KPU Pastikan Tak Ada Tekanan Pihak Manapun dalam Penghitungan Suara

2. Strategi menghadapi sengketa Pilpres berbeda dengan Pileg

Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi KhususIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Hasyim, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda. Begitu juga tindakan menghadapi gugatan pemilu presiden, tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif (Pileg) DPR RI maupun DPRD.

"Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya, kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala," ucap dia.

Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi KhususIDN Times/Sukma Shakti

3. KPU menerima 326 gugatan Pemilu 2019

Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi KhususANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Hasyim mengatakan KPU menerima 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD RI, dan satu gugatan pemilu presiden (Pilpres).

"Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan," ujar dia.

4. KPU dibantu lima lembaga hukum

Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi KhususIDN Times/Irfan Fathurohman

KPU dibantu lima firma hukum untuk menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Baca Juga: Situasi Kondusif, Kantor KPU RI Masih Dijaga Aparat Keamanan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya