Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 Juta

Hitung pajak sendiri mudah kok!

Jakarta, IDN Times - Pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam beberapa hari ke belakang menjadi topik hangat yang dibicarakan di media massa belakangan ini. Hal itu tak terlepas dari rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah layer atau lapisan wajib pajak PPh WP OP.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku selama ini. Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen. 

Dalam draf yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Pajak (KUP), ada satu lapisan tambahan yang diberlakukan pemerintah, yakni Pph sebesar 35 persen yang menyasar orang-orang kaya dengan total pendapatan Rp5 miliar setahun.

Rencana ini awalnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Mei 2021. Aturan tersebut akan segera diberlakukan setelah DPR RI menyetujui draf yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut. Nantinya lapisan yang akan diberlakukan adalah:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen. 

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen. 

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen. 

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen. 

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Nah, sekarang kamu bisa mengecek berapa tarif Pph yang akan dikenakan pada gajimu. Berikut ini IDN Times sajikan cara atau simulasi penghitungan PPh bagi kamu, generasi millennial dengan gaji Rp5 miliar ups.. juta per bulan. Simak ya!

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung tarif PPh

Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 JutaIDN Times - Aditya Pratama/Daftar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Sebelum masuk ke cara menghitung besaran PPh, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu hal-hal penting yang berkaitan dengan komponen penghitungan PPh tersebut.

Hal pertama yang mesti kamu ketahui adalah rumus menghitung PKP WP OP atau Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Penetapan PKP sendiri sudah disebutkan di bagian awal artikel ini, lengkap dari jumlah penghasilan per tahun hingga presentase pajak yang dikenakan.

Adapun, rumus menghitung PKP WP OP adalah dengan mengurangi penghasilan yang diterima selama setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak alias PTKP. Nah, apa itu PTKP?

Secara definisi, PTKP adalah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak terkena PPh Pasal 21 bagi WP OP. Singkatnya, kalau penghasilan kamu tidak mencapai ambang batas PTKP maka kamu tidak wajib bayar pajak.

Nah, nominal PTKP ini berbeda-beda tergantung status kamu sebagai WP OP. Jika kamu adalah seorang laki-laki atau perempuan lajang tanpa tanggungan, maka tarif PTKP kamu adalah Rp54 juta.

Untuk lengkapnya soal tarif dan kode PTKP ini kamu bisa lihat grafis di atas ya.

2. Rumus menghitung PPh

Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 JutaIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat (2019)

Setelah kamu mengetahui apa itu PKP dan PTKP, maka berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah rumus menghitung besaran PPh kamu sendiri.

Sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa kamu terlebih dahulu harus mengetahui PKP. Caranya, dengan mengurangi penghasilan kamu dalam setahun dengan nominal PTKP sesuai dengan kategorimu.

Jika kamu sudah mengetahui nominal PKP-mu, berikutnya yang harus kamu lakukan adalah menghitung PPh terutang. Caranya adalah dengan mengalikan jumlah PKP-mu dengan presentase tarif sesuai dengan lapisan tarif PPh orang pribadi.

Dengan demikian, rumus menghitung besaran PPh adalah PKP x tarif PPh sesuai dengan penghasilan per tahun.

Baca Juga: Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!

3. Simulasi penghitungan tarif PPh dengan gaji Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan

Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 JutaIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp60 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta (lihat tabel)

Maka PKP = Rp60 juta - Rp54 juta
                    = Rp6 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 15 persen lantaran penghasilan dalam setahun lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

15% x Rp6 juta = Rp900 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp900 ribu atau Rp75 ribu tiap bulannya.

4. Simulasi penghitungan tarif PPh dengan gaji Rp5 juta per bulan dan berstatus kawin tanpa tanggungan

Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 JutaIDN Times/Istimewa

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus kawin tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun Rp60 juta

PTKP (K/0) Rp58,5 juta

Maka PKP = Rp60 juta - Rp58,5 juta
                    = Rp1,5 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 15 persen lantaran penghasilan dalam setahun lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

15% x Rp1,5 juta = Rp225 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp225 ribu atau Rp18,75 ribu tiap bulannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?

5. Simulasi penghitungan tarif PPh dengan gaji gabungan suami istri masing-masing Rp5 juta per bulan dan dengan tanggungan satu anak

Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 JutaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai pegawai swasta dengan masing-masing penghasilan Rp5 juta per bulan dan dengan tanggungan satu anak, maka berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan gabungan satu tahun Rp120 juta

PTKP (K/1/0) Rp112,5 juta

Maka PKP = Rp120 juta - Rp112,5 juta
                    = Rp7,5 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 15 persen lantaran penghasilan dalam setahun mencapai Rp120 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

15% x Rp7,5 juta = Rp1,125 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp1,125 juta atau Rp93,75 ribu tiap bulannya.

Bagaimana, mudah bukan cara menghitung PPh-mu sendiri? Nah, kalian bisa menerapkan rumus tadi dengan angka sesuai dengan penghasilan yang kamu peroleh saat ini.

Simulasi atau cara penghitungan besaran PPh tadi dengan asumsi kamu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ya. Tarif PPh yang dikenakan jika kamu tidak memiliki NPWP, secara berurutan adalah 6 persen, 18 persen, 30 persen, dan 36 persen.

Selamat menghitung, ya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya