[BREAKING] Pemerintah Larang Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

Sekolah hanya boleh dilakukan secara daring

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Semua kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat: Resto dan Tempat Makan Tidak Boleh Ada Makan di Tempat

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya