Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Barbuk Uang Rp2 Miliar

Ada 3 orang tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Sulsel

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan dua orang lainnya yaitu ER dan AS, sebagai tersangka kasus korupsi pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dalam pernyataan pada konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan menetapkan NA dan ER sebagai penerima, sedangkan AS sebagai pihak pemberi dana. Firli juga mengatakan dalam penangkapan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 miliar.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER,” katanya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Menduga Nurdin Abdullah Terima Suap Rp5,4 Miliar

1. KPK Mengamankan 6 orang

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Barbuk Uang Rp2 MiliarKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Menurut penjelasan Firli, KPK sebelumnya telah mengamankan enam orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar jam 23.00 WITA. Keenam orang tersebut ditangkap di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Adapun identitas orang-orang yang ditangkap tersebut yaitu AS yang berprofesi sebagai kontraktor; NY, supir AS; SB, ajudan NA; ER, sekretaris dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan; IF, supir yang juga keluarga ER; dan NA, yang adalah Gubernur Sulsel.

2. Kronologi kejadian

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Barbuk Uang Rp2 MiliarGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Firli mengatakan OTT tersebut bermula pada Jumat setelah tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Menurut penjelasan Firli, pada pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Kemudian dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER   bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin,” kata Firli.

3. Barang bukti uang Rp2 miliar

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Barbuk Uang Rp2 MiliarKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Firli lebih lanjut mengatakan bahwa AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sekitar pukul 23.00 WITA. Sementara itu, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya sekitar pukul 00.00 WITA.

“Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya