Karyawan KFC Akan Gelar Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Aksi massa berawal dari tidak dipenuhinya hak para pekerja

Jakarta, IDN Times – Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Antony Matondang mengatakan para pekerja PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC) siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan mereka terkait pembayaran upah dan tunjangan, serta kebijakan wajib tes PCR tak juga dipenuhi oleh KFC.

“Kita sedang persiapkan aksi massa lanjutan terhadap tindakan balasan KFC tersebut serta tuntutan yang belum ada kepastian/kejelasan serta pengaduan ke YUM Internasional jika KFC tidak segera mencabut Surat tes PCR tersebut,” katanya kepada IDN Times, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Tak Seindah Keuntungan Bisnis, Pekerja KFC Teriak Upah Dipotong

1. Aksi massa tuntut kejelasan upah dan tunjangan

Karyawan KFC Akan Gelar Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak DipenuhiIlustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya pada Senin, kalangan buruh yang tergabung dalam SPBI SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga merupakan kantor pusat KFC.

Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Setidaknya ada 50-an orang perwakilan dari berbagai store KFC di Indonesia yang mengikuti kegiatan tersebut, kata Antony.

2. Pelanggaran KFC terhadap pekerja

Karyawan KFC Akan Gelar Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak DipenuhiIlustrasi Logo Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam sebuah pernyataan pada 12 April 2021, SPBI mengatakan bahwa pada April 2020 PT. Fast Food Indonesia Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Mereka juga menunda pembayaran upah lembur buruh dengan alasan terdampak pandemik COVID-19.

“Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan Upah jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” jelas SPBI.

PT. Fast Food Indonesia Tbk juga mengeluarkan kebijakan Penundaan Pembayaran Tunjangan Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Penghargaan Masa Kerja yang dianggap tidak sesuai PKB.

“Situasi seperti ini setidaknya telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi COVID-19 dan hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja,” katanya.

Baca Juga: Duh, KFC Tutup Sementara 33 Gerai Imbas Pandemik COVID-19

3. Imbauan wajib PCR

Karyawan KFC Akan Gelar Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak DipenuhiIlustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pasca aksi massa tersebut, KFC mengeluarkan imbauan kepada para pekerja yang terlibat aksi untuk wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk dapat kembali bekerja. Bagi karyawan yang tidak mematuhi imbauan tersebut, terancam dijatuhi sanksi bahkan diancam PHK.

Langkah tersebut, menurutnya bukan hanya mencerminkan sikap anti serikat terhadap anggota SPBI KFC, tapi juga sangat memberatkan para pekerja, mengingat biaya tes PCR yang tergolong mahal.

“Ini menunjukkan tindakan balasan KFC dan diskriminatif. Pasalnya ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SP FFI) yg melakukan aksi massa dan berkerumun di restoran pasca aksi tidak pernah diperlakukan demikian,” tuturnya.

Antony lebih lanjut mengatakan bahwa pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker), telah berjanji akan memproses pengaduan mereka yang sempat “mangkrak” setahun dan tidak kunjung diproses.

“Belum ada kepastian.Tapi secepatnya akan diproses, kemungkinan minggu depan infonya,” katanya.

Ketika ditanya kapan massa akan kembali melakukan aksi demonstrasi, Antony mengatakan belum bisa memastikan karena masih menunggu tanggapan dari KFC.

“Masih nunggu surat THR dari KFC juga. Sesuai dengan PKB KFC tidaknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Baru Buka, KFC Senopati Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya