[BREAKING] Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Nurdin diduga terima suap Rp5,4 miliar dari para kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya selama 20 hari, terhitung sejak Jumat 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sementara, lanjut Firli, tersangka ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan tersangka AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para
tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," kata dia.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.

Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 M dari Sejumlah Kontraktor

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya