Tes Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan di BNN

Ririn Ekawati menjalani pemeriksaan rambut dan darah

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polres Jakarta Barat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan narkoba yang menjerat artis Ririn Ekawati. Konferensi pers itu digelar di kantor Polres Jakarta Barat, pada Senin (9/3). 

Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menjelaskan kronologi penangkapan Ririn bersama asistennya berinisial ITY dan rekan ITY, berinisial DN. Ririn dan ITY ditangkap di sebuah gedung di daerah Setia Budi, Jakarta. 

Semalam, (8/3) polisi telah menyatakan jika berdasar hasil tes urine, Ririn dinyatakan negatif narkoba. Sedangkan asistennya berinisial ITY dinyatakan positif. Untuk inisial DN yang merupakan kerabat ITY juga dinyatakan positif.  

1. Selain Happy Five, polisi temukan Xanax

Tes Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan di BNNUnit 1 Satuan Resesre Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat dalam press conference kasus narkoba artis RE di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada 9 Maret 2020. IDN Times/Nadia Umara

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, pada Sabtu (7/3). Saat itu polisi menangkap Ririn bersama asistennya berinisial ITY di sebuah gedung daerah Setia Budi, Jakarta. 

"Polisi lalu menggeledah mobil RE (Ririn Ekawati) dan ditemukan dua butir Happy Five (H5), sedangkan di rumah indekos ITY polisi menemukan sebanyak tiga butir," kata Ronaldo. 

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus ini. Hasilnya, Happy Five milik Ririn dan ITY didapat dari rekan ITY berinisial DN. 

"Kami terus mengalami pendalaman kasus ini. ITY mengaku jika mendapatkannya dari DN. Kami lalu langsung mengejar DN dan ditemukan 37 butir lainnya," ucapnya.

Penyelidikan kemudian berlanjut di rumah Ririn. Ronaldo menjelaskan jika saat di kediaman Ririn, polisi menemukan tujuh butir pil Xanax. 

"Ya ditemukan psikotropika golongan 4 yaitu Xanax. Pil tersebut ditemukan di tempat obat-obatan mendiang suami RE," kata Ronaldo.

2. ITY dan DN terancam hukuman 15 tahun penjara

Tes Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan di BNNTersangka ITY dan DN dalam press conference di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada 9 Maret 2020. IDN Times/Nadia Umara

ITY dan DN, kata Ronaldo, telah resmi menjadi tersangka. Mereka berdua dikenakan pasal 60 sub pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"ITY dan DN terancam 15 tahun penjara," ungkap Ronaldo. 

Sedangkan Ririn meski pemeriksaan urine menyatakan negatif, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan tambahan. "Dari pemeriksaan RE kemarin, hasilnya adalah negatif, untuk memastikannya kami adakan ujian lain," tambah Ronaldo.

3. Rini Ekawati jalani pemeriksaan lanjutan di BNN

Tes Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan di BNNUnit 1 Satuan Resesre Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat dalam press conference kasus narkoba artis RE di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada 9 Maret 2020. IDN Times/Nadia Umara

Ririn akan mengikuti pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan itu, ujar Ronaldo, akan dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Cigombong, Lido, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3).

"Hari ini, RE kami kirimkan ke BNN Lido untuk pemeriksaan darah dan rambut. Kami akan terus mendalami kasus ini, tinggal tunggu saja hasil pemeriksaan dari BNN," ucap Ronaldo. 

Baca Juga: [BREAKING] Artis Ririn Ekawati Diperiksa Polisi, Diduga Kasus Narkoba

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya