[BREAKING] Ditangkap 2019 Maria Baru Diekstradisi Hari Ini, Kenapa?

Maria Pauline Lumowa ditangkap Juni 2019

Tangerang, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memaparkan alasan mengapa ekstradisi buronan kasus pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dilakukan hari ini, padahal Maria sudah ditangkap sejak Juni 2019 lalu.

Menurut Yasonna, ekstradisi baru bisa hari ini, Kamis (9/7/2020), karena proses lobi-lobi antar negara cukup panjang.

"Kenapa baru sekarang? Ini proses panjang karena warga negara asing, kita menggunakan lobi-lobi supaya dia diekstradisi, karena Serbia juga punya hukum dan Maria mempunyai penasihat hukum yang melakukan upaya hukum," kata Yasonna.

Alasan lainnya, kata Yasonna, karena masa tahanan Maria di Serbia akan segera berakhir.

"Dan setelah kita lihat masa penahanannya sudah mau habis 17 September, kita meminta percepatan proses ekstradisi, tentu prosedur hukum kita lewati," Kata Yasonna.

Selama menjadi buron, Maria ternyata telah pindah kewarganegaraan menjadi WN Belanda. Statusnya ini pula yang membuat Maria diserahkan ke Bareskrim. 

"Karena beliau menjadi warga negara Belanda, kami serahkan ke Bareskrim," kata Menko Polhukam Mahfud MD, di Bandara Soetta.

Mahfud mengatakan, pihaknya akan memperhatikan hak-hak asasi Maria dan bantuan hukumnya dari Kedubes Belanda.

Sebagaimana diketahui, Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya