DPR Seleksi Anggota Baru, Berikut Sejarah Pembentukan BPK

Kantor BPK sempat berpindah-pindah tempat lho

Jakarta, IDN Times - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang melakukan seleksi terhadap calon anggota pimpinan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap uang negara ini telah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia.

Apa yang mendasari dibentuknya lembaga tersebut? Bagaimana sejarah pembentukannya?

1. Dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945

DPR Seleksi Anggota Baru, Berikut Sejarah Pembentukan BPK(Gedung BPK RI)/Google Map

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R Soerasno.

Baca Juga: Bos Lion Air Mundur dari Bursa Pencalonan Anggota BPK

2. Sempat berganti menjadi Dewan Pengawas Keuangan

DPR Seleksi Anggota Baru, Berikut Sejarah Pembentukan BPKtheculturetrip.com

Berdasarkan lama resmi bpk.go.id, tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, dibentuklah Dewan Pengawas Keuangan. DPK berkedudukan di Bogor, sebagai lembaga yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS.

R Soerasno, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta, diangkat sebagai ketua mulai tanggal 31 Desember 1949. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).

Pada 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD 1945.

3. BPK ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara pada 1966

DPR Seleksi Anggota Baru, Berikut Sejarah Pembentukan BPKIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Pemerintah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Ramai-ramai Daftar Jadi Calon Anggota BPK, Ini Harapan Sri Mulyani

4. Kedudukan BPK semakin kuat sejak era reformasi

DPR Seleksi Anggota Baru, Berikut Sejarah Pembentukan BPKANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dalam era Reformasi sekarang ini, BPK telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang keuangan negara.

Saat itu, dikeluarkan TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota BPK, Hanya 32 Nama Lolos Uji Administrasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya