Bupati Kudus Kena OTT KPK, Kemendagri: Itu Memalukan Sekali!

Sudah sering Kemendagri imbau pejabat jauhi area rawan

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengaku bahwa tindakan masih adanya kepala daerah yang tersangkut kasus jual-beli jabatan merupakan tindakan memalukan. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Sabtu (27/7).

Hal tersebut disampaikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7).

1. OTT pejabat membuat malu pemerintah

Bupati Kudus Kena OTT KPK, Kemendagri: Itu Memalukan Sekali!IDN Times/Fitria Madia

Kementerian Dalam Negeri menilai, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat negara merupakan hal yang memalukan. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, sehingga malu jika hal tersebut terus terulang kembali.

"Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual-beli jabatan," kata Bahtiar.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK

2. Kemendagri selalu ingatkan pejabat

Bupati Kudus Kena OTT KPK, Kemendagri: Itu Memalukan Sekali!IDN Times/Axel Jo Harianja

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri selalu mengingatkan kepada daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Apalagi telah belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya yang menimpa pejabat negara terkait dengan kasus jual-beli jabatan.

"Kita sering ingatkan, apalagi Pak Mendagri Tjahjo Kumolo, gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK," ungkap Bahtiar.

3. Kemendagri tak bosan imbau pejabat untuk menghindari area rawan korupsi

Bupati Kudus Kena OTT KPK, Kemendagri: Itu Memalukan Sekali!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Area rawan korupsi tersebut, antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual-beli jabatan.

Tak hanya itu, Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan. Namun, kembali pada individu masing-masing.

"Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing," ujarnya.

4. Penangkapan dilakukan KPK terkait adanya dugaan transaksi suap pengisian jabatan

Bupati Kudus Kena OTT KPK, Kemendagri: Itu Memalukan Sekali!(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti OTT di Kudus) IDN Times/Margith Juita Damanik

KPK menduga terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Meski demikian, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Kita hormati proses hukum silakan berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan peradilan berkekuatan hukum tetap," tutur Bahtiar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kudus sebagai Tersangka Kasus Suap

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya