Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Akui Belum Cek Detail Isi UU Ciptaker

Aziz mempercayakannya pada Baleg DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengaku belum pernah mengecek secara detail naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.

"Saya hanya mengecek secara random. Secara detail saya tidak mungkin cek satu per satu," ujar Aziz dalam tayangan Mata Najwa di Trans 7, Rabu (14/10/2020) malam.

"Karena saya tidak ikut dalam pembahasan dan tidak ikut di dalam Panja (panitia kerja)," kata Aziz lagi. Dia juga mengaku tidak ikut dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) UU Ciptaker.

Baca Juga: Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna

1. Aziz memilih memberi kepercayaan kepada Baleg DPR

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Akui Belum Cek Detail Isi UU CiptakerANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Saat ditanya apakah dia sudah pernah membandingkan naskah UU Ciptaker 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, dengan naskah pertama yang disahkan oleh DPR RI, Azis mengatakan, itu bagian dari tim Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya kan sebagai pimpinan, sebagai yang mengatur lalu lintas dan administrasi, saya harus percaya apa yang telah dilakukan oleh teman-teman yang ada di Badan Legislasi," ujar Aziz.

"Baik itu di tingkat rapat kerja, baik itu di tingkat rapat panja, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi dan berikut kepada kesekjenan yang telah memberikan hasil. Dan itu harus saya beri kesempatan mereka untuk saya percaya," ujar dia lagi.

2. Ini alasan Aziz jamin tidak ada perubahan substansi

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Akui Belum Cek Detail Isi UU CiptakerIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Aziz, dari hasil laporan dan pembicaraannya dengan pimpinan badan legislasi dan juga dengan bidang keahlian dan pengkajian kesekjenan DPR, dia yakin tidak ada substansi yang berubah dari naskah pertama UU Ciptaker yang disahkan DPR, dengan naskah yang akhirnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Saya sudah mendengar dan menanyakan beberapa kali pada pimpinan Baleg, 'yakin tidak ada yang berubah?', 'tidak ada'," ujar Aziz mengulangi pembicaraannya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, kata Aziz, tidak ada substansi yang berubah dari naskah awal UU Cipta Kerja dengan naskah final.

3. Aziz tegaskan tidak boleh ada substansi yang diganti

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Akui Belum Cek Detail Isi UU CiptakerIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam tayangan Mata Najwa, Aziz menegaskan, berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR seharusnya tidak boleh lagi diganti.

"Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang telah diketok," ujar Aziz.

Perbedaan jumlah halaman antara naskah pertama UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden, menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Adanya versi halaman yang berbeda-beda dari naskah UU itu, yakni versi 905 halaman, versi 1.035 halaman, dan terakhir versi 812 halaman membuat beberapa pihak mempertanyakan hal itu.

Baca Juga: Kenapa Draf Omnibus Law Ada Banyak Versi?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya