Polda Jawa Tengah Sebut Kasus Keraton Agung Sejagat Kriminal Murni

Tidak mengenakan pasal makar untuk kasus fenomena ini

Jakarta, IDN Times - Direktur reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto tegas menyatakan kasus Keraton Agung Sejagat yang belakangan viral bukan kasus sepele. Kasus ini bahkan dinilai sebagai kasus murni kriminal oleh Polda Jateng.

"Bagi kami fenomena berdirinya Keraton Agung Sejagat ini bukan fenomena budaya," kata Budi saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (21/1). "Ini adalah kriminal murni," lanjut dia dengan tegas.

1. Aktivitasnya disebut meresahkan masyarakat

Polda Jawa Tengah Sebut Kasus Keraton Agung Sejagat Kriminal MurniTangkapan Layar Youtube KOMPASTV

Menurut Budi, dilihat dari berbagai aspek, termasuk dari aspek sosiologi penelusuran kepolisian, menunjukan kegiatan yang dilakukan oleh keraton ini dianggap sudah meresahkan masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu, disebut Budi, mengganggu masyarakat. Mereka berkegiatan sepanjang hari sampai malam dan kerap bakar-bakar kemenyan.

"Dari sisi yuridis tentu penyidik tak segampang itu tetapkan tersangka. Kita kumpulkan barang-barang bukti sehingga pidana apa yang dilakukan," terangnya.

2. Tak sepakat jika fenomena ini disebut untuk lucu-lucuan

Polda Jawa Tengah Sebut Kasus Keraton Agung Sejagat Kriminal MurniFoto raja dan permaisuri Kerajaan Agung Sejagat turut diamankan polisi. IDN Times/Fariz Fardianto

Budi tak sepakat jika fenomena berdirinya Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai fenomena budaya. Apalagi dianggap sebagai sekadar lucu-lucuan saja. Dia menolak tegas pernyataan ini meski dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Bahwa fenomena-fenomena yang terjadi tentang berdirinya Keraton Agung sejagat ini ini bukan fenomena budaya atau menyampaikan lucu-lucuan," kata Budi. "Ini adalah kriminal murni," lanjut dia lagi.

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Pengikut Tetap Tenang

3. Tidak mengenakan pasal makar untuk kasus ini

Polda Jawa Tengah Sebut Kasus Keraton Agung Sejagat Kriminal MurniSebuah mahkota permaisuri Keraton Agung Sejagat juga disita Polda Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Pihak Polda Jawa Tengah mengaku telah mencari fakta dan kebenaran yang ada di lapangan berdasarkan beberapa aspek salah satunya aspek filosofis. Pencarian fakta ini membawa Polda Jawa Tengah memutuskan tidak akan memberlakukan pasal makar terkait dengan kasus fenomena munculnya Keraton Agung Sejagat.

"Kita tidak menggunakan pasal makar karena kita tahu bahwa deklarasi Keraton Agung Sejagat ini bukan deklarasi mendirikan Negara," kata Budi.

Pihak Keraton Agung Sejagat yang diperiksa Polda Jawa Tengah disebutkan masih mengakui adanya negara Indonesia dan presiden dan wakil presiden yang sah.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Totok Dirikan Keraton Agung Sejagat Belajar di Google

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya