Mendagri Tito: PPKM Darurat Pasti Tidak Enak, Tapi Harus!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyadari pemberlakukan PPKM Darurat saat ini di Indonesia tentu tidak mengenakkan bagi seluruh pihak. Namun, hal ini, menurut dia, harus tetap diberlakukan.
Dijelaskan Tito, kebebasan masyarakat sedikit terganggu dengan PPKM Darurat. Tapi, Tito beranggapan program tersebut harus ditegakkan demi keselamata rakyat.
"Memang PPKM selaku pembatasan kegiatan itu pasti tidak akan enak karena mengurangi freedom. Tapi harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Tito.
1. Pemerintah sebenarnya tak mau, tapi...
Pemerintah sebenarnya tak menghendaki untuk menerapkan PPKM Darurat, dijelaskan Tito. Namun, karena grafik penularan COVID-19 yang menggila dalam beberapa waktu belakangan, kebijakan itu akhirnya diambil.
"Ini demi kepentingan bersama, menyelamatkan rakyat, untuk kita semua. Kami juga tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi harus dilakukan," jelas Tito
Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter
2. Penegakkan PPKM harus humanis
Editor’s picks
Selama PPKM Darurat dijalankan sejak 3 Juli 2021, proses pengawasan dan penegakkan aturan jadi sorotan. Di sejumlah daerah, proses penegakkan aturan sempat diwarnai keributan dan menjadi viral di media sosial.
Pemerintah, disebutkan Tito, meminta kepada aparat untuk melakukan penegakkan dengan cara yang humanis. Sebab, Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, telah meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersikap santun dalam upaya pengawasan dan penegakkan PPKM Darurat.
"Mohon dilakukan dengan cara-cara humanis, kemudian santun, manusiawi, tidak berlebihan meskipun tetap tegas. Tidak menggunakan kekerasan eksesif," ujar Tito.
3. Pemerintah naikkan dana PEN dan Penanganan COVID-19 hingga Rp744,75 T
Pemerintah, dijelaskan Tito, menyadari akan ada banyak pihak yang terdampak dengan pemberlakukan PPKM Darurat. Mulai dari bidang ekonomi, UMKM, hingga kehidupan masyarakat.
Tito menyatakan masyarakat yang terdampak akan didata untuk bisa mendapatkan bantuan. Maka dari itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan dana PEN dan Penanganan COVID-19 naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun.
Anggaran bansos naik hingga mencapai Rp187,84 triliun sedangkan anggaran untuk kesehatan akan mencapai Rp214,95 triliun.
"Untuk pemerintah daerah juga harus sharing burden, berbagi beban. Karena yang ada pada garis depan adalah pemerintah daerah terutama desa dan tingkat II," kata dia.
Baca Juga: Luhut Akui Penerapan PPKM Darurat Bukan Pilihan Mudah