Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari 

Penetapan Brigadir AM tersangka hasil pemeriksaan 25 saksi

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa di Kendari pasca demo ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara. Status tersangka ini ditetapkan berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawanya saat kejadian. 

"Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11). 

1. Ada 25 saksi termasuk dua saksi ahli diperiksa dalam kasus ini

Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari ANTARA FOTO/Jojon

Dalam penangan kasus ini, polisi sudah memeriksa 25 orang saksi termasuk 2 ahli yakni dua orang dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.

Randi dan Yusuf sendiri merupakan korban tewas luka tembak saat unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September.

Berdasarkan keterangan Polisi, Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul. Sementara itu, seorang ibu hamil, bernama Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.

Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.

Baca Juga: Proyektil yang Diduga Tewaskan Mahasiswa Kendari Diuji ke Belanda

2. Pemecatan dengan tidak hormat Brigadir AM tunggu hasil penyidikan Bareskrim

Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari IDN Times/Debbie Sutrisno

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditanyai perihal sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada tersangka AM, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim.

"Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.

3. Ditetapkannya Brigadir AM jadi tersangka dari pembuktian Polri, bukan keterangan tersangka

Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari ANTARA FOTO/Jojon

Dedi mengatakan, diketahuinya pelaku penembakan mahasiswa saat aksi September itu merupakan murni hasil pembuktian-pembuktian Polri.

"Jadi dalam 184 KUHAP, keterangan tersangka itu urutan ke lima, pembuktian-pembuktian yang 1, 2, 3, 4 alat bukti itu jauh lebih diutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka, tapi bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan brigadir AM sebagai tersangka," kata Dedi.

Baca Juga: Bawa Senpi Saat Demo di Kendari, 6 Polisi Ditunda Naik Pangkat

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya