Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pukul 04.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

"Iya (ditangkap) di Depok tadi jam 04.00 WIB di rumahnya," ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

1. Syahganda diduga melanggar UU ITE

Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita BohongIlustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Syahganda diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun hingga saat ini belum diketahui informasi bohong apa yang disebarkan oleh Syahganda.

Dalam surat perintah penangkapan yang diterima IDN Times, Syahganda diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap 

2. Pihak KAMI membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan

Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita BohongIDN Times/ Shemi

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

"Iya benar," jelasnya kepada IDN Times pada Selasa (13/10/2020).

Ahmad Yani menjelaskan bahwa hingga saat ini di belum tahu banyak ihwal penangkapan temannya itu.

Namun, dia menduga Syahganda ditangkap lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. 

"Kalau dari siber kan menyangkut Undang-undang ITE," jelasnya.

3. Bantuan hukum akan dikerahkan untuk Syahganda

Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita BohongIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberi bantuan hukum kepada Syahganda.

Hal tersebut juga dilakukan KAMI tak kala Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap.

"Pasti," ujarnya singkat.

Syahganda adalah petinggi KAMI kedua yang ditangkap oleh polisi. Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana juga ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Ibu Ditangkap Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law, Ini Respons Polri 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya