Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  

Sudah tiga orang petinggi KAMI yang ditangkap, ada apa?

Jakarta, IDN Times - Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat juga ditangkap polisi pagi ini.

Sebelumnya polisi juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan pada Selasa (13/10/2020) pukul 04.00 WIB serta Deklarator KAMI, Anton Permana pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

"Iya kalau Anton kemarin, (ditangkap) kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

1. Andi Arief minta aktivis KAMI dibebaskan

Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Kabar penangkapan Jumhur juga dicuitkan oleh sejumlah pengguna Twitter, salah satunya adalah Petinggi Partai Demokrat Andi Arief yang meminta polisi untuk segera membebaskan Syaganda Nainggolan serta Jumhur Hidayat.

“Bebaskan @syahganda yang saya dengar ditangkap gara2 UU ITE di subuh buta tadi pagi,” tulis Andi Arief di akun Twitternya.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap 

2. Syahganda diamankan subuh tadi

Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa Syahganda Nainggolan ditangkap di kediamannya di kawasan Depok pada pukul 04.00 WIB.

Dia diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun hingga saat ini belum diketahui informasi bohong apa yang disebarkan oleh Syahganda.

3. Pihak KAMI membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan

Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penangkapan Syahganda telah dibenarkan oleh Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

"Iya benar," jelasnya kepada IDN Times pada Selasa (13/10/2020).

Ahmad Yani menjelaskan bahwa hingga saat ini dia belum tahu banyak ihwal penangkapan temannya itu.

Namun, dia menduga Syahganda ditangkap lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. 

"Kalau dari siber kan menyangkut Undang-undang ITE," jelasnya.

Hingga saat ini, IDN Times masih mengonfirmasi penangkapan Jumhur kepada pihak KAMI.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya