Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dihukum 9 Bulan Penjara

Dua terdakwa juga didenda Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN. Keduanya merupakan penyebar video porno artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, menginformasikan hasil sidang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sembilan bulan plus denda Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Roberto kepada awak media.

1. Kuasa hukum sebut kliennya bukan orang pertama yang sebar video

Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dihukum 9 Bulan PenjaraIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Roberto mengatakan dalam fakta persidangan yang dihadirkan, penyebar pertama video porno tersebut bukan PP, namun hal itu tetap ditolak majelis hakim. Oleh karena itu, ia menilai vonis untuk PP sangat mencederai keadilan.

"Nah. klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, atau pun 10 kali atau pun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi enam orang," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Lagi Sebagai Saksi Kasus Video Syur, Gisel Irit Berkomentar

2. Video itu juga tersebar di Telegram

Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dihukum 9 Bulan PenjaraIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Roberto menjelaskan teman PP yang pertama kali mengirimkan itu di grup WhatsApp mendapat video syur Gisel dan Michael dari grup di aplikasi Telegram. Grup Telegram tersebut berisi 24 ribu anggota.

"Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," kata dia.

3. Dua terdakwa langgar UU ITE

Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dihukum 9 Bulan PenjaraIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim menjatuhkan vonis pada PP dan MN karena dinilai terbutkti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena sidang berlangsung secara online, Roberto mengatakapihaknya belum bisa berjumpa dengan terdakwa secara langsung. Sehingga komunikasi terkait langkah hukum yang akan diambil usai vonis dijatuhkan belum diputuskan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya