Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus Kokain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Nanie Darham ditangkap oleh pihak kepolisian karena terjerat kasus peredaran narkotika jenis kokain.
Awalnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran kokain di Jakarta. Nanie akhirnya ditangkap dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka Nanie sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
1. Awal mula Nanie ditangkap
Nanie ditahan sejak 4 Februari 2020, di mana kala itu jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Nanie di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari dua orang pelaku yang lebih dulu ditangkap karena kepemilikan kokain.
"Pada 2 Februari berhasil amankan 2 pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta, Selatan. Berhasil diamankan 2 orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki, ditemukan 14,86 gram kokain," kata Yusri.
Baca Juga: Bawa Kokain, Dokter Kecantikan Asal Rusia di Bali Diciduk
2. Kedua tersangka akui dapat kokain dari Nanie
Editor’s picks
Kasus ini akhirnya berkembang hingga kedua tersangka mengaku bahwa mereka membeli kokain dari seorang perempuan berinisial NAD alias Nanie.
"Dilakukan pendalaman, setelah itu 2 hari kemudian ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ke-3 ini inisialnya NAD," ujar dia.
3. Nanie mendapat paket kokain dari luar negeri
Nanie sendiri diamankan di sekitar apartemen di Setia Budi, Jakarta Selatan. Dari Nanie, polisi menyita 1 butir ekstasi. Nanie disebut-sebut mendapatkan kokain dari pengiriman paket luar negeri
"(Bandar) masih kita selidiki. Kita sudah dapat namanya tapi kita belum bisa sebutkan. Ini barang pengiriman dari luar negeri," kata Yusri.
4. Pasal yang menjerat para tersangka
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di Tangerang