Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus Kokain

Akan ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Artis Nanie Darham ditangkap oleh pihak kepolisian karena terjerat kasus peredaran narkotika jenis kokain.

Awalnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran kokain di Jakarta. Nanie akhirnya ditangkap dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka Nanie sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

1. Awal mula Nanie ditangkap

Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus KokainIDN Times/Candra Irawan

Nanie ditahan sejak 4 Februari 2020, di mana kala itu jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Nanie di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari dua orang pelaku yang lebih dulu ditangkap karena kepemilikan kokain.

"Pada 2 Februari berhasil amankan 2 pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta, Selatan. Berhasil diamankan 2 orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki, ditemukan 14,86 gram kokain," kata Yusri.

Baca Juga: Bawa Kokain, Dokter Kecantikan Asal Rusia di Bali Diciduk

2. Kedua tersangka akui dapat kokain dari Nanie

Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus KokainBarang bukti narkoba yang disita dari ESI dan YI. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kasus ini akhirnya berkembang hingga kedua tersangka mengaku bahwa mereka membeli kokain dari seorang perempuan berinisial NAD alias Nanie.

"Dilakukan pendalaman, setelah itu 2 hari kemudian ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ke-3 ini inisialnya NAD," ujar dia.

3. Nanie mendapat paket kokain dari luar negeri

Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus Kokainilustrasi Kokain (Kepolisan Selandia Baru via NZ Herald)

Nanie sendiri diamankan di sekitar apartemen di Setia Budi, Jakarta Selatan. Dari Nanie, polisi menyita 1 butir ekstasi. Nanie disebut-sebut mendapatkan kokain dari pengiriman paket luar negeri

"(Bandar) masih kita selidiki. Kita sudah dapat namanya tapi kita belum bisa sebutkan. Ini barang pengiriman dari luar negeri," kata Yusri.

4. Pasal yang menjerat para tersangka

Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus KokainIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di Tangerang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya