Nanie Darham Sudah Setahun Bisnis Narkoba, Pesan Kokain Via Medsos

Nanie telah ditahan sejak 4 Februari

Jakarta, IDN Times - Kasus pengedaran Kokain yang menjerat aktris Nanie Darham berhasil diketahui oleh Polda Metro Jaya. Nanie ternyata telah setahun terakhir menggeluti bisnis haram tersebut.

"Sudah sekitar 1 tahun pengakuan awal (mengedarkan kokain)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2).

Nanie ditahan sejak 4 Februari 2020, jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Nanie di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

1. Nanie adalah pengedar, order Kokain setelah ada pesanan

Nanie Darham Sudah Setahun Bisnis Narkoba, Pesan Kokain Via MedsosKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dia juga menjelaskan bahwa Nanie memiliki peran untuk mengedarkan kokain yang telah dipesan oleh penggunanya. Setelah mendapat pesanan dari pengguna, Nanie mengorder kokain tersebut dari luar negeri. Kokain akan diantarkan oleh kurir pada Nanie.

"(Nani) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia baru dia pesan keluar (negeri)," kata Yusri.

2. Pesan kokain dari media sosial

Nanie Darham Sudah Setahun Bisnis Narkoba, Pesan Kokain Via MedsosIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Nanie memesan barang haram tersebut via media sosial, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana dan media sosial apa yang digunakan Nanie untuk melakukan pemesanan kokain.

"Ini masih kembangkan terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku lain. Karena sistemnya dengan cara memesan delivery order dengan medsos yang ada cara memesanya," ujar Yusri.

3. Penangkapan Nanie adalah pengembangan kasus penangkapan sebelumnya

Nanie Darham Sudah Setahun Bisnis Narkoba, Pesan Kokain Via MedsosKonpers pengungkapan narkoba jenis happy five (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya polisi mengamankan Nanis Darham dengan barang bukti 1 butir ekstasi. Penangkapan Nanie adalah pengembangan dari tertangkapnya dua laki-laki berinisial JA dan WED yang mengaku membeli kokain dari Nanie.

Polisi menyita barang bukti kokain seberat 14,85 gram dan 8,12 gram kokain dari tangan JA dan WED.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Narkoba Happy Five Diedarkan untuk Perayaan Valentine

Baca Juga: Pemeran Film Air Terjun Pengantin Ditangkap karena Kasus Kokain

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya