Kilas Balik Setahun Pandemik: Deretan Langkah Anies Tangani COVID-19

Mulai dari bentuk Tim Tanggap COVID-19 hingga vaksinasi

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 di Indonesia genap berusia satu tahun pada 2 Maret 2021 setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan dua orang pertama di Indonesia yang terpapar virus corona. 

Setelah itu banyak hal yang berubah, mulai dari penanganan kesehatan, pendidikan, pariwisata, hingga ekonomi. Tangan yang dulu bebas berjabat kini dibatasi layar digital. Sudah setahun pula DKI Jakarta menganani virus COVID-19. Hingga Minggu, 28 Februari 2021 terdapat 339.735 kasus positif di DKI Jakarta.

Berikut ini adalah kilas balik penanganan virus corona di Jakarta selama satu tahun.

1. Anies bentuk Tim Tanggap COVID-19

Kilas Balik Setahun Pandemik: Deretan Langkah Anies Tangani COVID-19ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pada 1 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Tanggap COVID-19 dikepalai oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat oleh Catur Laswanto.

"Nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan COVID-19," ujar Anies pada 1 Maret 2020.

Kala itu Anies mengatakan ada 115 orang dipantau dan 32 diawasi terkait COVID-19 di Jakarta. Kemudian, pada 2 Maret 2020, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan dua orang pertama di Indonesia yang positif COVID-19.

Namun usia Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta tak sampai tiga pekan. Kala itu Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Doni Monardo dan kini berganti menjadi Satgas COVID-19.

Baca Juga: Kesaksian Anies Melihat Jenazah Pasien COVID-19: Virus Itu Bukan Fiksi

2. Pembatasan kerumunan hingga cabut kegiatan ganjil genap

Kilas Balik Setahun Pandemik: Deretan Langkah Anies Tangani COVID-19Pemeriksaan Ganjil Genap di Pintu Gerbang Tol Bogor (dok Humas Pemkot Bogor)

Setelahnya Anies mengeluarkan perizinan untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah besar dan melarang warganya datang ke fasilitas kesehatan.

Setelah itu pada 13 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kegiatan car free day atau hari bebas berkendara dan menutup tempat wisata.

Lalu pada 14 Maret, Anies menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka dan hingga saat ini kegiatan tatap muka belum diberlakukan kembali.

Dia juga mencabut kegiatan ganjil genap di Jakarta dan sejumlah transportasi dibatasi jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB. 

Awalnya, kebijakan ini dikritik oleh Jokowi, karena ada sejumlah penumpukan penumpang dan kebijakan itu langsung dianulir pada 16 Maret 2020.

Pada 16 Maret, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta perusahaan agar bisa menerapkan bekerja dari rumah untuk para karyawannya. Bahkan kegiatan ibadah juga ditiadakan sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

3. Jadi provinsi pertama yang terapkan PSBB

Kilas Balik Setahun Pandemik: Deretan Langkah Anies Tangani COVID-19Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pada 30 Maret 2020, Anies mengusulkan pada pemerintah pusat untuk mengarantina Jakarta, namun Jokowi hanya ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, Anies mengklaim bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu mengambil langkah tersebut.

"Tadi pak presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

PSBB yang diinstruksikan Anies langsung dijalankan pada 10 April 2020 oleh Anies dan menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang menerapkan PSBB.

PSBB di Jakarta terus diperpanjang dan masuk tahap PSBB Transisi pada 4 Juni 2020, Anies juga sempat menerapkan PSBB ketat sejak 14 September hingga 12 Oktober 202 dan melanjutkan PSBB transisi pada Desember 2020 dan hingga saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Anies Minta Pusat Ambil Penanganan COVID-19 Daerah, Ini Kata DPRD DKI

4. Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang positif virus corona

Kilas Balik Setahun Pandemik: Deretan Langkah Anies Tangani COVID-19Gubernur Anies Baswedan hadiri Rakerda DKI Jakarta secara virtual di Rumah Dinas Taman Suropati, Menteng (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pandemik COVID-19 juga menyerang sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta. Hingga artikel ini dibuat, ada 17 orang yang terpapar virus tersebut di antaranya adalah Anies dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

  • Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI Jakarta, Hendra Hidayat (sekarang Wakil Wali Kota Jakarta Timur)
  • Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Premi Lesari
  • Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Reswan W Soewardjo (sekarang Asisten Deputi Gubernur Jakarta bidang Pariwisata)
  • Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti
  • Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin
  • Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati
  • Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah
  • Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya.
  • Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto
  • Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta
  • Kepala Bagian Hukum DKI Jakarta
  • Lurah Petamburan Setiyanto
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
  • Gubernur Anies Baswedan

Tak  ada sejumlah pejabat yang meninggal dunia karena virus tersebut. Berikut daftarnya:

  • Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah
  • Lurah Meruya Selatan Ubay Hasan
  • Camat Kelapa Gading Hermawan

5. Pelaksanaan vaksinasi di Jakarta dan sanksinya

Kilas Balik Setahun Pandemik: Deretan Langkah Anies Tangani COVID-19Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Penanganan COVID-19 di Jakarta terus berlanjut hingga saat ini. Selain menerapkan PPKM. DKI Jakarta juga sudah mulai melakukan vaksinasi COVID-19 pada sejumlah kelompok masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria baru-baru ini mengatakan proses vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di DKI Jakarta telah mencapai 65 persen. Jumlah ini merupakan total dari pelaksanaan program vaksinasi tahap satu dan dua.

"Di kalangan tenaga kesehatan, dosis satu dan dua itu sudah 65.3 persen terkait vaksin," kata Riza kepada awak media, Jumat (26/2/2021).

Riza menjabarkan pada vaksinasi tahap satu sudah ada 141.225 dosis vaksin yang disuntikkan dan tahap dua sebanyak 73.298 dosis.

Selain itu, vaksinasi bagi pedagang, atlet, jurnalis dan lansia juga masih terus dilakukan di Jakarta.

Untuk diketahui, sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19 di Jakar dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Hal itu termaktub dalam pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mulai berlaku pada 10 Februari 2021.

 

Baca Juga: Kilas Balik Setahun Pandemik: Anies Pantau 115 Orang per 1 Maret 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya