Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Siapkan Insentif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut termatub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Sejumlah aturan dimuat dalam Pergub tersebut, mulai dari penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, kewajiban sosialisasi, sanksi, hingga pemberian insentif atau apresiasi kepada pelaku usaha yang bisa melaksanakan kewajiban dan prosedur dalam Pergub ini.
1. Akan ada intensif seperti pengurangan pajak
Aturan tentang pemberian intensif fiskal tersebut tertulis pada Pasal 20. Di sana disebutkan bahwa pemberian intensif fiskal daerah akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang sudah melaksanakan kewajiban serta prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Intensif yang maksud akan diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah pada pelaku usaha.
2. Pelaku usaha bisa ajukan intensif pada gubernur
Jika memang benar melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi, nantinya pelaku sudah bisa memperoleh intensif fiskal yang dimaksud.
Editor’s picks
Caranya, pelaku usaha harus memberikan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pemberian fiskal bisa dilaksanakan.
3. Aturan wajib penggunaan kantong belanja ramah lingkungan
Larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai akan mulai diberlakukan 1 Juli mendatang, warga DKI Jakarta akan diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” tulis Pasal 1 ayat 25 Pergub tersebut.
Pergub ini juga mewajibkan agar pelaku usaha bisa memberi sosialisasi terkait aturan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan pada konsumen, serta melakukan pengawasan penggunaan kantong belanja sekali pakai.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual atau video serta menanyakan apakah konsumen sudah membawa kantong belanja ramah lingkungan.
Nantinya, pelaku usaha juga tak boleh menyediakan kantong belanja sekali pakai dan bisa menjual kantong belanja ramah lingkungan di dekat kasir.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini Sanksinya