[CEK FAKTA] Ada COVID-19, Universitas Brawijaya Kembalikan Uang Kuliah

Info ini hoaks dan tetap berhati-hati ya, guys!

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral karena berisikan narasi yang mengatakan bahwa Universitas Brawijaya (UB) akan mengembalikan uang kuliah mahasiswanya.

Dalam unggahan tersebut dikatakan bahwa mahasiswa berhak menerima kompensasi uang kuliah sebagai tunjangan tinggal di rumah selama masa pandemik virus corona atau COVID-19

1. Pengumuman tersebut meminta informasi pribadi mahasiswa

[CEK FAKTA] Ada COVID-19, Universitas Brawijaya Kembalikan Uang KuliahHoaks pembebasan biaya Kuliah di Universitas Brawijaya (Dok. Kemkominfo)

Selain mengatakan informasi bahwa mahasiswa berhak menerima kompensasi mulai 27 Maret 2020, unggahan tersebut juga meminta informasi pribadi mahasiswa. Terlihat ada anjuran mengisi informasi berupa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan jurusan. Selain itu juga terdapat tautan sebuah situs yang harus diisi oleh mahasiswa UB.

Baca Juga: Dinilai Sebar Hoaks, Penyebar Video Cipinang Lockdown Ditangkap

2. UB telah konfirmasi bahwa mereka tidak pernah buat pengumuman tersebut

Tetapi informasi tersebut telah dibantah oleh akun Twitter resmi UB yakni @UB_Official. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks. Pihak universitas tidak pernah membuat pengumuman seperti yang tersebar di media sosial tersebut.

"Hai, #TemanUB. Tadi mimin dikirimkan ini nih. #KampusUB tidak pernah membuat pengumuman seperti ini. Berhati-hati dalam mengisi data ya. Waspada penipuan," tulis akun Twitter @UB_Official.

3. Denda Rp1 miliar bagi penyebar hoaks

[CEK FAKTA] Ada COVID-19, Universitas Brawijaya Kembalikan Uang Kuliah(Ilustrasi hoaks) IDN Times/Sukma Shakti

Perlu diketahui, menyebarkan berita bohong atau hoaks dapat membuat seseorang dipenjara. Penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang mengatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya