Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu Kontroversial

Fraksi Golkar usul ada pengaturan batas usia

Jakarta, IDN Times - Belum reda protes Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), DPR RI kembali menuai sorotan setelah RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan RUU ini diperkirakan akan menuai polemik di masyarakat.

“Memang isinya masih sangat kontroversial, karena melarang semua orang meminum minuman beralkohol, dengan pengecualian untuk acara agama, wisata, dan ritual tertentu,” kata Hetifah kepada IDN Times, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: 7 Penyakit yang Dipicu oleh Minuman Beralkohol Berlebihan

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol harusnya menekankan aturan batas usia pengguna

Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu KontroversialIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hetifah mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol menekankan aturan pada batas usia pengguna. Termasuk sanksi bagi yang melanggar, baik konsumen maupun pedagang.

“Juga aturan terkait menyetir saat sedang mabuk dan lain-lain. Selain itu, pedoman dasar yang dapat diturunkan oleh pemda sesuai keadaan di daerahnya masing-masing,” kata dia.

2. Larangan minum minuman beralkohol pantasnya diatur pemda

Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu KontroversialIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hetifah mencontohkan penerapan larangan minum minuman beralkohol oleh Pemprov Papua, dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perdasus Papua. Hal ini karena ada alasan kondisi di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan terkait penggunaan alkohol.

“Saya kira hal ini ranahnya lebih baik pemda, karena karakteristik wilayah sangat berbeda. Pemerintah pusat hanya mengatur aturan yang lebih generalnya saja,” ujar Hetifah.

3. PPP, PKS, dan Gerindra usul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu KontroversialIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Anggota Komisi X Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, RUU ini diusulkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza dikutip dari ANTARA, Rabu.

4. Ada empat perspektif yang melandasi urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu KontroversialIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah urgen, karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk undang-undang baru.

Perspektif terakhir, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

5. Dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Mulai Digodog DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol Picu KontroversialIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, antara lain:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan atau mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kendati, Illiza menyerahkan kembali kepada anggota Baleg DPR lainnya yang hadir dalam rapat tersebut, apabila kedua larangan tersebut akan disesuaikan kembali, seiring dengan pembahasan dan masukan-masukan dari para anggota dewan.

Menjawab usulan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan, hendaknya pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memberi penjelasan yang lebih substansi, dan menjurus pada hal-hal pokok yang menjadi urgensi atau dasar pentingnya RUU tersebut.

Karena, kata dia, selain untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan dilakukan, juga untuk menghindari pembahasan yang serupa dengan pembahasan DPR RI periode lalu (2014-2019).

Ibnu mengatakan, banyak dinamika yang terjadi pada pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada periode lalu. Tapi dinamika itu sudah ditutup. Karena ada norma-norma baru yang disampaikan pengusul, antara lain, setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Lah, ini berarti pabrik-pabrik minuman beralkohol juga harus dihentikan produksinya. Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi minuman beralkohol," kata Ibnu.

Baca Juga: PPP, PKS, Gerindra Usul RUU Larangan Minuman Beralkohol 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya