KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 September

DPR gelar rapat bersama KPU dan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dalam membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

"KPU telah membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara," ujar Arief.

1. Pemilihan kepala daerah berdasarkan UU dilaksanakan September

KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 SeptemberIDN Times/Denisa Tristianty

Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada September.

Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara. Dalam rapat tersebut, komisioner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September.

"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief.

"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 September," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPK Soroti 23 Daerah di Sumut 

2. KPU usul masa kampanye 81 hari

KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 SeptemberIDN Times/Ifran Fathurohman

Selanjutnya, KPU juga mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020. Dengan demikian durasi masa kampanye akan memakan waktu selama 81 hari.

"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Arief.

3. Pendaftaran calon gubernur dimulai Februari

KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 SeptemberIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan Februari. Pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya digelar pada Maret.

"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," kata Arief.

4. Pilkada serentak digelar di 270 daerah

KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 SeptemberIDN Times/Handoko

Adapun Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. KPU mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September.

Dalam RDP, selain KPU, hadir pula Ketua Bawaslu, Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Gelar Rapat Bersama DPR, KPU-Bawaslu Diharapkan Bahas  E-Rekap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya