Komisi I DPR Desak Pemerintah Setop Turis Tiongkok Masuk Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah memberlakukan moratorium bebas visa bagi turis Tiongkok hingga jangka waktu yang tepat, mengingat jumlah korban jiwa virus corona terus meningkat dan penyebarannya dikhawatirkan terus meluas.
"Setop arus masuk turis dari Tiongkok. Untuk keperluan turis ditutup dahulu. Untuk kepentingan lain silakan dikaji dahulu sesuai dengan kebutuhan. Intinya, perlu ada pembatasan jumlah pengunjung masuk dari RRT," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).
1. Kimisi I mendorong pemerintah memperketat deteksi dini di perbatasan
Indonesia menerapkan bebas visa dari sejumlah negara, sehingga turis dari negara tersebut dapat masuk secara cepat ke Indonesia. Sejauh ini, beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Australia, juga telah mengeluarkan keputusan serupa, yakni pembatasan akses masuk kapal-kapal dari Tiongkok.
Politikus Partai Golkar itu juga mendesak pemerintah melakukan penguatan pengawasan dan deteksi dini di perbatasan, serta semua pintu masuk ke Indonesia.
"Saya berharap semua pintu masuk dan keluar pelabuhan dan bandara Indonesia disediakan alat pemindai, agar terdeteksi siapa saja yang terduga terinfeksi virus," ujar Meutya.
Baca Juga: Daftar Negara yang Keluarkan Aturan Tolak WN Tiongkok karena Corona
2. Komisi I menyarankan karantina WNI dari Tiongkok dilakukan di kapal rumah sakit apung
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menyarankan pemerintah, agar karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Tiongkok, dilakukan di kapal rumah sakit apung milik TNI.
"Untuk karantina, saya usulkan di kapal rumah sakit apung, ada 200 kamar, sehingga tidak bersitegang seperti di Natuna," kata dia.
Editor’s picks
3. Karantina di kapal rumah sakit apung supaya tidak diprotes warga
Abdul Kharis mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengevakuasi WNI dari Tiongkok, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satunya, menurut dia, terkait karantina, sehingga harus dicari tempat yang tidak menimbulkan polemik seperti di Natuna yang mendapatkan penolakan dari warga setempat.
"Proses karantina di rumah sakit apung di tengah laut selama 2 x 14 hari tidak ada yang protes," ujar Abdul Kharis.
Dia mengatakan, fasilitas kesehatan di rumah sakit apung tersebut sudah memadai, sehingga dapat menunjang proses karantina guna keperluan observasi.
4. Korban jiwa akibat virus corona terus bertambah
Hingga Senin (3/2), Center for Systems Science and Engineering (CSSE) John Hopkins University, Amerika Serikat, mencatat 17.335 orang positif terpapar virus corona, dan 362 orang di antaranya meninggal dunia akibat virus ini.
Angka korban meninggal dunia ini bertambah 57 orang, dibandingkan pada Minggu (2/2) yang masih tercatat 305 orang. Sebanyak 361 orang yang meninggal ini merupakan warga Tiongkok. Satu orang lainnya warga Filipina.
Baca Juga: Corona Renggut 362 Nyawa, Sehari Bertambah 57 Orang yang Meninggal