Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CS

Kapolri minta Bripka CS dipecat

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi kepada jajarannya, pasca-aksi koboi anggota Polsek Kalideres Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan satu prajurit TNI dan dua pegawai kafe.

Salah satu instruksi yang dimuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, adalah memperketat pemakaian senjata api oleh anggota.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum Alkohol

1. Kapolri instruksikan agar Bripka CS dipecat

Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CSIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Kabareskrim itu juga menginstuksikan agar Bripka CS dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan dikenakan pidana.

“'Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” ujar Listyo.

Listyo yang baru dilantik menjadi Kapolri pada Januari lalu itu meminta agar jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), melakukan koordinasi dengan TNI guna mengantisipasi permasalahan antara anggota Polri dan TNI.

Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat kolaboratif.

2. Bripka CS dalam keadaan mabuk

Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CSIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi di salah satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB. Aksi penembakan ini menewaskan seorang prajurit TNI AD dan dua pegawai kafe.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan Bripka CS saat itu dalam keadaan mabuk sebelum menembak mati ketiga korbannya.

“Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

3. Bripka CS enggan membayar minuman

Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CSIDN Times/Daruwaskita

Yusri menjelaskan, Bripka CS datang ke kafe bersama seorang temannya pada pukul 02.00 WIB. Ia saat itu memesan minumuman dan mengonsumsinya hingga kafe akan tutup.

Pegawai kafe sempat mengantarkan bill untuk segera dibayar Rp3.335.000. Namun, Bripka CS enggan membayar hingga akhirnya terjadilah adu mulut dengan anggota TNI yang menjadi pengaman kafe tersebut.

“Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri.

4. Bripka CS keluar kafe menenteng senjata api

Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CSIDN Times/Daruwaskita

Setelah menembak ketiga korbannya, pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Pelaku dijemput temannya dengan menggunakan mobil.

Tak lama kemudian, Bripka CS ditangkap jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya, kasus ini pun diambilalih Polda Metro Jaya.

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya