Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari Ini

Fraksi Demokrat belum nyatakan sikapnya

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini, untuk mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Rapat paripurna ini digelar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan kedua UU KPK kemarin, Senin (16/9).

"Apakah UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Ikut Demo KPK, Puluhan Tunarungu Mengaku Tak Tahu Tujuannya

1. Fraksi Gerindra tidak setuju adanya Dewan Pengawas

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari IniIDN Times/Aan Pranata

Semua anggota DPR yang hadir setuju. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak setuju dengan adanya konsep Dewan Pengawas.

Sementara, ada tujuh fraksi yang secara bulat menyetujui revisi UU KPK, untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Hanura.

2. Tujuh fraksi setuju revisi UU KPK disahkan

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari IniIDN Times/Yogi Pasha

Andi menjelaskan dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.

Menurut dia, hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui hari ini.

"Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," kata Andi.

3. Fraksi Demokrat akan menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari IniANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam rapat kerja tersebut, tersisa satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrat, dan akan menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna hari ini.

Lalu, dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

4. Pemerintah sepakat dengan isi dalam revisi UU KPK usai dibahas dengan DPR

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari IniANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menkum HAM Yasonna Laoly menilai usai duduk bersama dan membahas poin-poinnya, pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK. Prosesnya pun akan terus jalan.

"Sudah diselesaikan, sudah dibahas oleh Baleg. Baleg menerima surat dari pimpinan KPK dan mereka mengatakan dan saya sampaikan tadi, mereka mengatakan ini harus dijalankan terus dan kita sudah sepakat memang sudah di tahap akhir," kata Yasonna, di gedung DPR, Jakarta, Senin malam.

Hal ini menandakan surat permintaan dari Ketua KPK Agus Rahardjo kepada DPR yang berisi agar duduk bersama dan turut membahas, diabaikan.

5. Revisi UU KPK akan disahkan menjadi UU

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari Ini(Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutup kain hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan tidak menutup kemungkinan hasil perubahan kedua akan dibawa dalam rapat paripuna hari ini, dan langsung disahkan menjadi undang-undang jika sudah diambil keputusan.

"Saya berharap besok siang (Selasa) dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata dia.

Taufiqulhadi mengatakan, anggota dewan mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan, karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," kata dia.

6. Enam poin pembahasan dalam UU KPK

Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari Ini(Logo KPK yang semula ditutup kain hitam berhasil dicopot semua sesuai tuntutan massa) IDN Times/Irfan Fathurohman

Enam poin yang akan direvisi di dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK) dinilai melemahkan institusi antirasuah. Sebagai contoh, KPK tidak dapat menjalankan pemberantasan secara efektif, apabila dalam melakukan penyadapan, mereka harus melapor dulu ke Dewan Pengawas. Sementara, anggota Dewan Pengawas yang berasal dari luar KPK dipilih DPR. 

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati DPR:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Di antara enam poin di atas mana yang kamu setuju guys?

Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya