DPR Sahkan UU Perkawinan Hari Ini, Usia Minimum Pernikahan 19 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 setelah sepakat dengan pemerintah, dalam rapat paripurna siang ini, Senin (16/9). RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto, di DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga: KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh Menikah
1. UU Perkawinan juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi
DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan, terkait ketentuan batas usia minimum menikah laki-laki dan perempuan.
"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," ujar Totok.
2. Dispensasi diajukan lewat pengadilan dan oleh orangtua
Totok menjelaskan bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah tetapi belum memenuhi syarat umur minimal, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Namun, kata dia, pengajuannya harus disertai alasan kuat dari orangtua.
Editor’s picks
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," tutur dia.
3. KPAI mendukung usia menikah minimal 19 tahun
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang disepakati Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia, sebab saat ini batas usia minimal menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (16/9).
Aturan ini juga dipercaya menurut KPAI, bisa menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.
4. Presiden Jokowi mendorong RUU Perkawinan
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, segera dibahas dalam sidang DPR RI. Seperti di kutip dari laman kemenpppa.go.id, Jokowi meminta pembahasan undang-undang ini segera dilakukan, agar bisa mencapai persetujuan bersama.
Dalam surat presiden, Jokowi menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia, untuk mewakilinya dalam membahas RUU tersebut dengan DPR.
Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR