Buni Yani Tolak Dieksekusi, Kejari Depok Bisa Jemput Paksa

Istri Buni Yani pastikan sang suami tak melarikan diri

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, pada hari ini, Jumat (1/2). Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, memastikan kliennya akan absen dari agenda tersebut.

Menurut Aldwin, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri Depok. 

"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada IDN Times, pada Jumat (1/2).

Lalu ke mana Buni Yani?

1. Buni Yani melaksanakan Salat Jumat di Saharjo, Jakarta Selatan

Buni Yani Tolak Dieksekusi, Kejari Depok Bisa Jemput PaksaANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Aldwin mengatakan kliennya nanti akan melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain.

"Rencana (Buni Yani) akan Salat Jumat di sana (Masjid Albarokah)," kata Aldwin. 

Baca Juga: Buni Yani Masuk Tim Sukses Prabowo-Sandiaga? Ini Jawaban Djoko Santoso

2. Istri Buni Yani pastikan sang suami tak melarikan diri

Buni Yani Tolak Dieksekusi, Kejari Depok Bisa Jemput PaksaIstimewa

Lebih lanjut, Istri Buni, Mimin Rukmini mengatakan suaminya tak akan melarikan diri dari panggilan pihak kejaksaan. Ia menyebut Buni akan bertanggung jawab atas proses hukum yang menjeratnya.

"Tunggu saja, nanti bapak saja yang bicara. Yang jelas bapak tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab itu," ujarnya di kediaman Buni Yani kepada wartawan di Kompleks Kali Baru Permai, Blok B2 Nomor 15, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).

3. Buni telah melayangkan surat penangguhan penahanan

Buni Yani Tolak Dieksekusi, Kejari Depok Bisa Jemput Paksa(Buni Yani) www.twitter.com

Mimin mengatakan Buni telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, ia memastikan sang suami tak akan menghadiri agenda yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Kan sudah ada surat, saya yang tanda tangan. No problem, kita ikuti proses," katanya menambahkan. 

4. Mahkamah Agung tolak kasasi Buni Yani

Buni Yani Tolak Dieksekusi, Kejari Depok Bisa Jemput PaksaANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Kejaksaan Agung menyerahkan eksekusi Buni Yani kepada Kejaksaan Negeri Depok, termasuk opsi upaya paksa jika terpidana itu menolak panggilan.  

Baca Juga: Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video Ahok

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya