Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah Air

Banyak kasus terhenti karena SP3, apakah Rizieq kebal hukum?

Jakarta, IDN Times - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rencananya tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq sudah menanti di Tanah Air.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa data perkara yang menjerat Rizieq.

"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Berdasarkan catatan IDN Times, ada empat kasus yang pernah membayangi Rizieq namun akhirnya beberapa kasus terhenti karena terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

1. Menghina budaya Sunda 2015

Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah AirDok.IDN Times/Istimewa

November 2015, Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan kasus penghinaan budaya Sunda saat ceramah Purwakarta, pada 13 November. Saat itu, Rizieq guyon memelesetkan istilah ‘sampurasun’ dengan ‘campur racun’.

Akibat guyonan ini, 15 organisasi masyarakat melaporkan Rizieq ke Polda Jabar dengan barang bukti rekaman video ceramah Rizieq. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disimpulkan tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya Sunda.

Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun. Namun Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor. Kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar namun tak ada titik terang kasus ini hingga 2020.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kabarkan Kembali ke Indonesia pada 10 November 2020

2. Pencemaran nama baik Soekarno

Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah AirPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Pada 2016, Rizieq kembali tersandung kasus pencemaran nama baik karena muatan ceramahnya di Lapangan Gasibu, Bandung. Saat itu, Rizieq mengatakan '”Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala”.

Kasus ini dilaporkan oleh putri mendiang Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik Sukarno.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017.

Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

3. Tersandung kasus penodaan agama

Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah AirPeserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Belum selesai perkaran pencemaran nama baik, Rizieq kembali tersandung kasus penodaan agama pada 26 Desember 2016. Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.

Dalam ceramah itu, Rizieq dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani. Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

Akibat pernyataan ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Hingga saat ini, belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini, Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga: Dubes Sebut Rizieq Shihab Masuk Daftar Deportasi hingga Gelar Pahlawan

4. Kasus chat pornografi

Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah AirPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pada awal 2017, Habib Rizieq tersandung kasus pornografi. Kasus tersebut bermula ketika situs www.baladacintarizieq.com mengungkap percakapan tak senonoh via WhatsApp antara Rizieq dengan wanita yang diduga adalah Firza Husein. Situs tersebut juga menayangkan foto-foto syur yang diduga diambil Firza untuk Rizieq.

Kasus ini pun berujung dengan aduan yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Pada 29 Mei 2017, Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Dia disangka melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun pada Juni 2018, polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang menyandung Rizieq. Alasannya, polisi tidak menemukan pengunggah konten pornografi terkait Rizieq itu.

5. Rizieq pulang ke Indonesia hari ini

Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah AirPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lewat konferensi pers secara daring, Rizieq mengumumkan rencana kepulangannya ke Tanah Air hari ini. Dia mengabarkan akan tiba di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020.

Rencananya dia akan rehat selama dua hari sebelum melakukan aktivitas. Pada Jumat, 13 November 2020, dia berencana menghadiri salat subuh berjamaah dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diadakan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ribuan Anggota FPI Banten Diklaim Bakal Jemput Rizieq di Bandara

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya