COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro

Polda Metro akan menggalakkan operasi yustisi

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh kapolsek memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di lingkungan Rukun Tetangga berkategori zona oranye.

"Saya sudah bilang pada semua Kapolsek, jangan sampai tunggu zona merah baru melakukan pengetatan. Jadi mulai dari kemarin, zona oranye itu sudah dilakukan intervensi untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Fadil dikutip ANTARA, Senin (21/6/2021).

1. Kapolda akan menggalakkan operasi yustisi dan program vaksin

COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM MikroKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Fadil juga mengarahkan agar aparat di wilayah bergerak cepat menginformasikan ketika terdapat warga positif COVID-19, melakukan pelacakan (tracing), operasi yustisi, serta program vaksin.

Kapolda Metro Jaya mencontohkan salah satu kegiatan rutin vaksin di Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 10 lokasi dengan jumlah sekitar 200 dosis per hari.

"Mudah-mudahan kombinasi antara PPKM mikro dengan yustisi dan vaksinasi ini bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar polisi jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

2. Operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan

COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM MikroOperasi yustisi di wilayah Denpasar bekerja sama dengan TNI dan Polri (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Polda Metro menggelar operasi yustisi protokol kesehatan untuk memberikan efek edukasi dan penegakan hukum terhadap warga yang melanggar aturan.

"Kita mengedepankan cara bergerak humanis, mengombinasikan antara edukasi dan penegakan hukum yang soft supaya keselamatan betul-betul bisa terjadi," kata Fadil.

Operasi yustisi yang digelar secara masif ini tidak akan bisa berhasil tanpa ada dukungan dari semua pihak termasuk para pelaku usaha.

"Jadi janganlah hanya karena penegakan baru kemudian taat, padahal sejatinya penegakan hukum ini sebenarnya untuk keselamatan termasuk pemilik usaha," ujarnya.

3. Anies Baswedan: Seluruh kegiatan di DKI Jakarta berhenti pukul 9 malam

COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM MikroGubernur Anies Baswedan (Twitter.com/AniesBaswedan)

Sementara itu, menyikapi kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang sedang memuncak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi seluruh kegiatan di DKI Jakarta. Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin apel gabungan darurat penanganan pandemik COVID-19 DKI Jakarta di Monas, Jumat (18/6/2021) sore.

“Kita semua yang pada hari ini melakukan apel, akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam. Dan petugas kita akan mengawasi dan menindak bila terjadi pelanggaran,” kata Anies.

Anies mengimbau seluruh warga melaporkan jika melihat ada pelanggaran lewat aplikasi JAKI. Hal tersebut menurutnya merupakan tanggung jawab bersama dalam menekan angka COVID-19 di DKI Jakarta. Ia juga menganjurkan agar warga DKI Jakarta tinggal di rumah selama akhir pekan.

“Di lapangan nanti petugas-petugas kita akan memastikan bahwa prokes seperti penggunaan masker, jumlah orang di fasilitas sesuai ketentuan,” ujar dia.

Baca Juga: Kapasitas Rumah Sakit Terbatas, Anies: Jangan Pergi, Nanti Menyesal!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya