BPN Telah Siapkan Saksi dari Daerah untuk Sidang Sengketa di MK

BPN masih mempersoalkan posisi Ma’ruf Amin di Bank BUMN

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi dari beberapa daerah untuk dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, persiapan itu termasuk menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang di MK tersebut.

"Seharusnya sudah disiapkan saksi ahli, termasuk saksi dari beberapa daerah," kata Fadli dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (11/6).

1. BPN masih mempersoalkan posisi Ma’ruf Amin di Bank BUMN

BPN Telah Siapkan Saksi dari Daerah untuk Sidang Sengketa di MKIDN Times/Denisa Tristianty

Fadli mengatakan salah satu persiapan BPN menghadapi sidang perdana adalah perbaikan berkas gugatan yang disampaikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Dia mengatakan Tim Hukum BPN sudah mengungkapkan bahwa dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

"Untuk lebih lengkapnya tanya kepada Tim Hukum BPN," kata Fadli.

Intinya, menurut Fadli, Tim Hukum BPN menambah informasi, bukti, argumentasi, dan dalil-dalil hukum yang ada karena banyak masukan dari berbagai pihak yang disampaikan kepada tim hukum.

2. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (14/6)

BPN Telah Siapkan Saksi dari Daerah untuk Sidang Sengketa di MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6).

Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

Baca Juga: Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPN

3. Prabowo-Sandiaga sudah memperbaiki berkas permohonan

BPN Telah Siapkan Saksi dari Daerah untuk Sidang Sengketa di MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Senin (10/6) mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

4. Tim hukum Prabowo-Sandiaga yakin pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin bisa di diskualifikasi

BPN Telah Siapkan Saksi dari Daerah untuk Sidang Sengketa di MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon capres dan cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

Dia mengatakan dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 yakni Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi Lampiran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya