Musim Kampanye di Majalengka, Ramai-Ramai Langgar Aturan APK

Masih banyak terlihat APK dipasang di Jalan KH. Abdul Halim

Majalengka, IDN Times- Pemandangan di jalur Jalan KH Abdul Halim Majalengka kembali menjadi sorotan. Hal itu dipicu karena riuhnya Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai ukuran yang dipasang di pinggir jalan.

Sebagian kalangan mempertanyakan pemasangan APK di sepanjang jalur itu, sekaligus membandingkan dengan aturan yang ada. Dalam aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, disebutkan Jalan KH Abdul Halim adalah salah satu titik yang dilarang.

"Sepanjang jalan KH Abdul Halim kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari perangkat daerah terkait," demikian isi dalam keputusan KPU Nomor 452 itu.

1. Warganet ramai-ramai memberi satir

Musim Kampanye di Majalengka, Ramai-Ramai Langgar Aturan APKinin nastain? APK di area bekas pasar lawas Majalengka

Pemandangan dengan kesan semrawut itu mendapat respons dari warganet. Lewat komentar pada unggahan akun Besok Senin di media sosial (medsos) Instagram (IG), sejumlah warganet melempar kritikan bernada satire, atas maraknya APK di titik yang dilarang itu.

Akun Besok Senin sendiri mengunggah video di sekitar bekas Pasar Lawas, yang memang dipenuhi baliho APK, baik Caleg maupun Capres-Cawapres.

Eta mah lapangan mereun min lain jalan,jd sah wae (itu mah lapangan mungkin min, bukan jalan. Jadi sah aja),” tulis akun @nurfar******.

“Menurut yang masang APK mah mungkin bukan,” demikian tanggapan akun @diding*****.

Tanggapan dengan nada satire atas unggahan video APK yang dipasang di salah satu titik terlarang juga disampaikan akun @fakhry****.

Nu masang na ge boa teu apal aturan na min, nu penting mah dibayar ... nu nitahna padu nitah we ... nepi ka tangkal kates ge di ceuceuban (yang masangna juga mungkin nggak tau aturan min, yang penting mah dibayar. Yang nyuruhnya, asal nyuruh aja. Pohon pepaya juga dipasangin),” demikian komentar satir pemilik akun itu.

Selain di area bekas pasar lawas Majalengka, sejumlah APK juga terlihat di beberapa titik di Jalan KH. Abdul Halim. Perempatan Abok, sekitar Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati, area dekat Gedung DPRD adalah beberapa titik selain area bekas pasar lawas yang juga masih terlihat APK.

2. Bawaslu benarkan jalur jalan KH. Abdul Halim dan bekas Pasar Lawas terlarang untuk APK

Musim Kampanye di Majalengka, Ramai-Ramai Langgar Aturan APKinin nastain/ sejumlah baliho dipasang di dekat Rumdin Wabup

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede ‘Deros’ Rosyada mengatakan, aturan main pemasangan APK sudah diatur dalam Keputusan KPU . Dalam aturan itu, kata dia, area bekas pasar lawas termasuk daerah terlarang pemasangan APK.

“Area terbuka publik, (terdiri dari) GGM, Teman Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks Pasar Lawas, SOR Baribis, Museum Cagar Budaya, tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau pemdes, atau rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya. Itu termasuk yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye,” kata Deros.

Dia berharap, peserta pemilu bisa benar-benar menaati aturan yang sudah ditetapkan. Keputusan KPU itu hasil kajian yang dilakukan bersama instansi lain, termasuk Pemerintah daerah.

“Diharapakan kepada peserta pemilu tidak melanggar aturan. Aturan itu atas dasar koordinasi dengan pemerintah daerah, kemudian diputuskan oleh KPU,” ujar dia. 

Terkait penanganan sendiri, Deros menjelaskan, Bawaslu akan merekomendasikannya kepada KPU. “Karena kan aturan penempatan APK itu ada di KPU. Nanti KPU yang akan melanjutkan ke Parpol dan Satpol PP dan Damkar,” ujarnya.

Selain kampanye berupa pemasangan APK, Deros juga mengingatkan peserta Pemilu agar tidak menggunakan GGM untuk kepentingan kampanye. Sama seperti halnya di pasar lawas, GGM juga menjadi titik yang dilarang untuk dilakukan aktivitas kampanye.

“GGM itu, menurut keputusan KPU merupakan tempat yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye. (kalau dilanggar) Tentu itu sanksi administratif ya. Tentunya kepolisian tidak boleh mengizinkan. Kalau itu terjadi, kami akan koordinasi dengan KPU,” katanya.

“Karena itu (aturan) adalah produk KPU, nanti KPU yang akan bertindak atas rekomendasi kami. Bisa jadi ya pembubaran, atas rekomendasi Bawaslu. Dan itu harus ada izin, pemberitahuan ke kepolisian. Dan GGM tempat yang dilarang untuk kampanye."

3. Berikut aturan larangan kampanye berdasarkan Keputusan KPU Majalengka

Musim Kampanye di Majalengka, Ramai-Ramai Langgar Aturan APKinin nastain/ keputusan KPU Majalengka tentang daerah yang dilarang kampanye

Sementara itu, pada Pemilu 2024 ini, KPU Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan sebagai panduan aturan main kampanye. Surat keputusan itu tertuang dalam Nomor 452 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Aturan pemasangan APK sendiri tertuang dalam lampiran II Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 452 Tahun 2023. Dalam lampiran II huruf B setidaknya ada empat titik yang dilarang ada pemasangan APK. Titik-titik itu yakni:

1. Tempat Pendidikan/Sekolah, Perguruan Tinggi atau Universitas;

2. Tempat Ibadah (Masjid, Vihara, Gereja, Pura) Gedung Pemerintah, Perkantoran, dan Rumah Dinas;

3. Sepanjang Jl. K.H. Abdul Halim kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari Perangkat Daerah terkait;

4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, media jalanan, trotoar, jembatan-jembatan

Adapun daerah yang dilarang dilaksanakan kampanye, terdapat dua kelompok. Pertama, kampanye dilarang dilaksanakan di tempat ibadah, yakni Masjid, Gereja, Vihara, Pura. Kedua, kampanye dilarang di area terbuka publik yaitu:

a) Area GGM

b) Taman Alun-Alun Majalengka

c) Taman Sejarah

d) Taman Raharja

e) Area eks Pasar Lama Majalengka

f) Area rencana SOR Baribis

g) Museum/Cagar Budaya

h) Tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa

i) Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan lainnya.

Baca Juga: Tak Disiplin, Banyak Caleg Majalengka Pasang APK Dipaku di Pohon 

Baca Juga: Ikuti Langkah Ara, Seratusan Kader PDIP Majalengka Pamit 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya