YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat Soal Pemadaman Listrik Massal

Kementerian ESDM dan BUMN bisa digugat secara massal

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung masyarakat melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Hal itu terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan pemadaman selama 7-12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, pada Minggu (4/8).

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara, Senin (5/8).

1. Masyarakat dapat menggugat ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN

YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat Soal Pemadaman Listrik MassalDok. IDN Times

Tulus menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sementara, gugatan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah di PT PLN.

Menurut Tulus, masyarakat dipersilakan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," kata Tulus.

Baca Juga: Listrik Padam, Ini Kompensasi dari PLN untuk Konsumen 

2. Infrastruktur PLN dinilai belum memadai

YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat Soal Pemadaman Listrik MassalIDn Times/Helmi Shemi

Tulus mengatakan, di era modern energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

"Pemadaman ini juga menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai," katanya.

3. Keandalan pembangkit listrik juga harus ditingkatkan

YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat Soal Pemadaman Listrik MassalIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, melainkan juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN. Selain itu, meningkatkan infrastruktur pendukung lainnya seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi.

"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" tegasnya.

Baca Juga: Penanganan Listrik Mati Terasa Lelet, Begini Jawaban PLN 

4. Pemerintah diminta berkaca pada kasus serupa di negara lain

YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat Soal Pemadaman Listrik MassalIDN Times/Handoko

Menurut Tulus, pemerintah seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggung jawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen.

Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik. Di Australia pada tahun 2010, listrik padam 0,5 jam saja, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.

"Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi. Kompensasi ya, tapi pejabat penanggung jawab layanan pun tetap harus mundur," katanya.

"Di Indonesia, pernah kah Menteri ESDM mundur, pernah kah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik? Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan," ujar Tulus.

Baca Juga: PLN: Pemadaman Listrik Bukan karena Gempa, Bukan Sabotase

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya