Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan Berlaku Mulai Hari Ini

Tarif golongan 3, 4, dan 5 diturunkan

Jakarta, IDN Times - Tarif tol terbaru Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) berlaku mulai hari ini, Jumat (3/1). Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Pada tarif baru jalan tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk kendaraan golongan 3 dan 4 sebesar 13 persen dan golongan 5 sebanyak 27 persen. Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.

1. Tarif golongan 3,4, dan 5 diturunkan

Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan Berlaku Mulai Hari IniIDN Times/Wildan Ibnu

Untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp177.000 dari Rp 153.000, Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000, Golongan IV Rp 222.000 dari Rp255.000 dan Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000

"Penurunan tarif ini diharapkan turut mendorong kegiatan logistik dalam negeri. Salah satu tujuan pembangunan jalan tol adalah membuka akses transportasi dan distribusi barang dari dan ke berbagai daerah. Dengan kata lain, pembangunan jalan tol mempengaruhi percepatan pembangunan di daerah," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ini 17 Ruas Tol yang Naik Tarif 3 Persen hingga Akhir Tahun

2. Penyesuaian tarif bertujuan menarik swasta untuk turut berinvestasi

Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan Berlaku Mulai Hari Ini(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Dari sisi ekonomi, kata dia, penyesuaian tarif tersebut bertujuan menjadi daya tarik bagi pihak swasta untuk ikut terjun berinvestasi ke jalan tol. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para investor untuk turut serta dalam membangun infrastruktur negara. Seperti halnya dalam kepemilikan saham Jalan Tol Cipali ini seluruhnya dimiliki oleh ASTRA Infra 55 persen dan Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB) 45 persen.

"Dengan terus memperkuat investasi di tol, ASTRA Infra berharap dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik," katanya.

3. Jalan Tol Cipali sudah memenuhi SPM

Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan Berlaku Mulai Hari IniIDN Times/Debbie Sutrisno

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat
Istirahat dan Pelayanan.

Menurut Firdaus, Jalan Tol Cipali telah memenuhi SPM untuk pengguna jalan tol. “ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi, “ kata Firdaus.

Baca Juga: Tarif Tol Jagorawi Naik Rp500-Rp2.000 Mulai 19 Desember

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya