Imbas Virus Corona, Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ditunda! 

Hasil tes SKD tetap diumumkan sesuai jadwal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai 25 Maret 2020 ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

"Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi situasi wabah virus COVID-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional," kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Rabu (18/3). 

1. Meski pelaksanaan SKB ditunda, pengumuman hasil SKD sesuai jadwal

Imbas Virus Corona, Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ditunda! (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Meski pelaksanaan SKB ditunda, lanjut Paryono, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi. 

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," ungkap Paryono.

2. Keputusan penundaan mengacu pada surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020

Imbas Virus Corona, Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ditunda! (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Keputusan penundaan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara itu untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

3. Status darurat virus corona hingga idul fitri

Imbas Virus Corona, Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ditunda! Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus pasien positif virus corona di Indonesia terus bertambah. Hingga, Selasa(17/3), pasien positif terinfeksi virus corona sudah mencapai 172 orang. Atas kondisi tersebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 hingga 29 Mei 2020 atau Idul Fitri tahun ini.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Kepala BNPB Doni Monardo sudah mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 yang berlaku dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Agus juga menjelaskan, lembaganya menunggu untuk daerah atau wilayah lain mengeluarkan status darurat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada seluruh kepala daerah agar menentukan status keadaan darurat.

"Satu siaga darurat dan dua tanggap darurat, untuk siaga darurat mungkin (daerah) yang belum ada kasusnya untuk jaga-jaga, kemudian untuk tanggap darurat yang sudah banyak positifnya seperti DKI Jakarta," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: WHO: Lawan Virus Corona dengan Social Distancing Saja Tidak Cukup!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya