Kerja Keras saat Listrik Mati, Karyawan PLN Tolak Gaji Mereka Dipotong

Serikat Pekerja PLN minta gaji direksi yang harus dipotong

Jakarta, IDN Times - Serikat Pekerja PLN menolak adanya rencana pemotongan gaji. Meski bukan dibebankan pada gaji pokok, namun langkah tersebut dinilai terburu-buru. 

Rencana pemangkasan gaji itu dilakukan lantaran PT PLN (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik massal pada Minggu (4/8) lalu.

Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri, mengaku masih berpikir positif soal langkah tersebut. Menurut dia, bisa saja pada saat itu direksi PLN berbicara dalam kondisi panik. 

"Masalah info pemotongan tadi ya mungkin itu spontanitas aja, direksi salah satu yang omong jadi kami masih berpikir positif saja. Mungkin spontanitas karena keadaan memang panik jadi dia bilang seperti itu," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/8).

Baca Juga: Petinggi PLN Wacanakan Pangkas Gaji Karyawan, DPR: Itu Solusi Ngawur 

1. Serikat Pekerja PLN: Sebaiknya gaji direksi yang dipotong

Kerja Keras saat Listrik Mati, Karyawan PLN Tolak Gaji Mereka DipotongIDN Times/Handoko

Lebih lanjut Eko mengatakan, jika ternyata rencana tersebut benar-benar di realisasikan, pihaknya secara tegas menolak. Dia bahkan meminta pemotongan gaji lebih baik dilakukan di kalangan direksi saja.

"Sebaiknya direksi yang bertanggung jawab penuh, sebelum dia menunjuk potong gaji karyawan sebaiknya gaji dia dulu," tegas Eko.

2. Tidak bisa serta merta melakukan pemotongan

Kerja Keras saat Listrik Mati, Karyawan PLN Tolak Gaji Mereka Dipotong(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin

Menurut Eko, pihak direksi tidak bisa semena-mena memotong gaji maupun penghasilan. Sebab, hal itu dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Dalam PP itu disebutkan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

"Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.

"Jadi tidak serta merta bisa potong karena bisa melanggar hukum pidana," kata Eko. 

3. Karyawan PLN bersedia dipotong gajinya jika berkinerja buruk

Kerja Keras saat Listrik Mati, Karyawan PLN Tolak Gaji Mereka DipotongIDN Times/Handoko

Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya bersama seluruh karyawan PLN setuju dilakukan pemangkasan gaji maupun bonus apabila memang berkinerja buruk.

Namun, kata Eko, karyawan PLN justru menjadi bekerja keras saat terjadi pemadaman listrik massal di area Banten hingga Jabodetabek.

"Justru dengan kejadian ini pegawai PLN malah kerja keras. Kan kalau kerja normal Senin sampai Jumat terus 8 jam 1 hari, dengan peristiwa ini mereka jadi bahu membahu jadi lembur, yang libur datang, jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur, logikanya itu sesuai aturan undang-undang," tandasnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya