Intip Besaran Uang Pensiun PNS yang Terbaru

Besaran uang pensiunan berbeda-beda setiap golongan

Jakarta, IDN Times - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu yang paling difavoritkan oleh para pencari kerja, khususnya mereka anak-anak muda. Selain mendapatkan jaminan kesejahteraan yang melimpah, risiko dipecat pun minim. Tidak hanya itu, para birokrat juga mendapat gaji setelah pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran uang pensiunan untuk mereka PNS, TNI dan Polri. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

IDN Times merangkum besaran gaji yang didapatkan para pesiunan PNS dan abdi negara lainnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan Swasta

1. Rincian besaran pensiunan PNS

Intip Besaran Uang Pensiun PNS yang TerbaruIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setiap golongan PNS akan mendapat besaran pensiun yang berbeda-beda. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

  1. PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
  2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000
  3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800
  4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal

  1. Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
  2. Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
  3. Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
  4. Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.

2. Batas usia pensiun PNS

Intip Besaran Uang Pensiun PNS yang Terbaruilustrasi PNS (setkap.go.id)

Dikutip dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017, disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Adapun batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk Guru

3. Gaji PNS

Intip Besaran Uang Pensiun PNS yang TerbaruIlustrasi keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Peraturan mengenai besaran gaji PNS diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulannya berbeda-beda, berdasarkan golongan serta lama masa kerja PNS tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan 1

Golongan 1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun).

Golongan 2

Golongan 2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun).

Golongan 3

Golongan 3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun).

Golongan 4

Golongan 4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun).

Baca Juga: 5 Jenis Tunjangan PNS dan Besarannya, Ada buat Anak Juga Loh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya