Gaduh Minuman Alkohol Mau Dilarang, Berapa Kontribusinya ke Negara?

Tidak terlalu signifikan dibanding cukai lainnya

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang telah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi polemik. Beleid yang telah diunggah di situs badan legislatif itu dinilai tidak tepat dibahas di masa pandemik COVID-19.

RUU itu memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan juga berlaku untuk minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.

Bila larangan tersebut dilakukan. Penerimaan negara dari cukai minukan beralkohol berpotensi menurun. Lalu, berapa sebenernya kontribusi cukai minuman beralkohol?

1. Kontribusi minuman beralkohol ke kas negara minim

Gaduh Minuman Alkohol Mau Dilarang, Berapa Kontribusinya ke Negara?Ilustrasi Uang Kas (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) baru mencapai Rp3,61 triliun sepanjang Januari-September 2020. Angka tersebut setara dengan 50,79 persen dari target penerimaan cukai MMEA di akhir 2020 sejumlah Rp7,1 triliun.

Sementara secara keseluruhan, realisasi itu baru sekitar 3,1 persen dari realisasi sementara penerimaan cukai pemerintah mencapai Rp115,32 triliun per September 2020. Dari sisi pertumbuhan, realisasi ini turun 23,02 persen dari capaian Januari-September 2019 sebesar Rp4,68 triliun.

"Kalau dari sisi penerimaannya, cukai minuman beralkohol selama ini kontribusinya kurang signifikan," kata Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji kepada IDN Times, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Ini Fakta-fakta RUU Larangan Minuman Beralkohol

2. Sebelum pandemik COVID-19, penerimaan cukai meningkat

Gaduh Minuman Alkohol Mau Dilarang, Berapa Kontribusinya ke Negara?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum pandemik COVID-19, penerimaan cukai pada periode 2016-2019 tumbuh rata-rata sebesar 6,3 persen per tahun. Secara rinci, pada 2016 penerimaan cukai sebesar Rp143,5 triliun dan meningkat di 2019 menjadi Rp172,4 triliun.

Adapun total penerimaan negara yang berasal dari cukai didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau dari rokok yang kontribusinya rata-rata sebesar 95,9 persen. Sementara itu, cukai MMEA rata-rata menyumbang sebesar 3,9 persen dan sisanya cukai etil alkohol.

3. Pembahasan RUU Minol tidak mendesak

Gaduh Minuman Alkohol Mau Dilarang, Berapa Kontribusinya ke Negara?ANTARA FOTO/Reno Esnir

Diberitakan sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak mendesak. Apalagi pembahasan tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang menghantam dunia usaha.

Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan selama ini sudah ada Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan dinilai sudah berjalan efektif.

"Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan minol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu. Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," kata Sarman

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Kena Bui 2 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya