BEM SI Kembali Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja. Rencananya, aksi akan digelar pada Selasa siang (20/10/2020).
"Kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian Putra dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/10/2020).
1. BEM SI sayangkan sikap pemerintah atas Omnibus Law
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, BEM SI: Kami akan Rusak Pesta Oligarki!
Meski terjadi penolakan yang cukup masif di beberapa wilayah Indonesia, namun pemerintah enggan membatalkan keputusan tersebut. Pemerintah malah meminta masyarakat menempuh jalur hukum.
"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," jelas dia.
2. Judicial Review (JR) bukan solusi
Editor’s picks
Menurut Remy, judicial review dianggap bukan cara yang efektif dalam membatalkan UU Cipta Kerja. Apalagi, sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif. Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," imbuh dia.
3. Presiden Jokowi terima draf final Omnibus Law
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penyerahan UU Ciptaker oleh DPR diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Indra terlihat tiba di Sekretariat Negara sekitar pukul 14.22 WIB. Ia menghabiskan waktu cukup lama saat menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja itu. Sekitar pukul 16.34 WIB, Indra pun keluar dari gedung di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno berkantor.
Draf Omnibus Law Ciptaker itu diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman.
Baca Juga: Disambangi Stafsus Millennial, BEM SI: Dia Bukan Representasi Presiden