Sidang Virtual Tiga Kasus Rizieq Shihab Ditunda hingga 19 Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan sidang perdana kasus yang melibatkan kliennya ditunda. Penundaan itu terjadi karena adanya sejumlah kendala teknis ketika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai.
"(Sidang) ditunda hingga Jumat 19 Maret, jam 9," ujar Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/3/2021).
1. Kuasa Hukum ngotot Rizieq dihadirkan ke persidangan
Aziz mengatakan, ada sejumlah kendala yang dialami kuasa hukum dan klien saat menjalani sidang virtual seperti suara yang tak jelas dan gambar yang kurang baik. Tim kuasa hukum pun ngotot Rizieq hadir di dalam persidangan secara langsung.
"Karena inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan, tadi majelis hakim juga sepakat. Akan tetapi ada permintaan jaksa membaca dakwaan kita tetap konsisten," kata dia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Virtual, Munarman Ngamuk dan Ancam Walk Out
2. Rizieq Shihab juga keluhkan suara dan gambar yang tak jelas
Editor’s picks
Dari pantauan IDN Times secara virtual, kendala teknis yang terjadi dalam persidangan itu adalah suara dan gambar yang tidak jelas. Hal tersebut juga diutarakan Rizieq di dalam persidangan.
"Suara pengacara tidak terdengar dengan jelas, suara penasehat hukum saya tidak ada yang terdengar dengan jelas. Suara putus-putus, mendengung, dan gambar sering berhenti," kata Rizieq.
3. Munarman sempat emosi dan ancam walk out
Hal ini membuat kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat emosi. Ia menuntut agar kliennya tersebut dihadirkan di dalam persidangan.
"Saudara Jaksa Penuntut Umum saudara wajib menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Hak terdakwa hadir di dalam persidangan, anda wajib mendatangkan terdakwa," ucap Munarman dengan suara tinggi dan keras.
Baca Juga: Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Disorot Dunia