Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Ditunda karena KPK Tidak Hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda. Sebab, KPK tak hadir di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada Senin (7/6/2021).
1. Sidang gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI ditunda hingga 21 Juni 2021
Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat protes akan hal itu. Sebab, hal tersebut terlalu lama.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," kata Boyamin.
Akhirnya hakim pun memilih jalan tengah. Sidang ditunda selama dua pekan ke depan.
"Jadi tanggal 21 Juni 2021," kata Hakim.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK
2. KPK menghormati proses hukum Praperadilan SP3 Kasus BLBI
Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati proses gugatan yang diajukan MAKI. Ia memastikan KPK bakal mengikuti proses hukum tersebut.
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," kata Ali.
3. SP3 kasus BLBI buntut dari putusan MA kabulkan permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan bersama-sama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi SAT dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Satgas BLBI Dilantik, Pemerintah Bakal Tagih Utang Rp110 Triliun