Polda Metro Periksa Rizieq Shihab soal Kerumunan Petamburan Hari Ini

Sebelumnya Rizieq gak hadir

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan menantunya Hanif Alatas pada Senin (7/12/2020). Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah keduanya tak hadir pada pemanggilan sebelumnya.

"Kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Diperiksa Senin 7 Desember 2020

2. Rizieq dan menantunya diperiksanya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Polda Metro Periksa Rizieq Shihab soal Kerumunan Petamburan Hari IniKetua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufrie berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab, (Dok. PKS)

Yusri mengatakan Rizieq dan Hanif diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

"Mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," ujarnya seperti dilansir ANTARA.

2. Simpatisan Rizieq Shihab dilarang datang ke Mapolda Metro Jaya

Polda Metro Periksa Rizieq Shihab soal Kerumunan Petamburan Hari IniIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri juga mengimbau para simpatisan Rizieq tak hadir ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan. Menurutnya, Rizieq hanya boleh ditemani pengacara ketika diperiksa.

"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata dia.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul, demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," ujar dia.

3. Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat tingkatkan status kasus kerumunan Rizieq ke tahap penyidikan

Polda Metro Periksa Rizieq Shihab soal Kerumunan Petamburan Hari IniRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat. Artinya, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Mengenal MER-C, Organisasi Kemanusiaan yang Menggandeng Rizieq Shihab

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya