Mulai Senin Besok, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta 

Jangan sampai melanggar, ya! Demi keselamatan bersama

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan aparat Kepolisian akan menindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (13/4). Sosialisasi aturan PSBB sudah digencarkan sejak Jumat lalu.

1. Pelanggar akan didata

Mulai Senin Besok, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Pengendara yang melanggar aturan PSBB nantinya diminta turun dari kendaraan untuk mengisi sebuah blanko berisi surat pernyataan agar ia tak mengulangi perbuatannya. Setelah mengisi blanko, pelanggar akan didokumentasi dan didata.

"Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," jelas Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4).

2. Pelanggar aturan PSBB diklaim makin sedikit

Mulai Senin Besok, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Sambodo mengklaim pengguna jalan semakin paham aturan PSBB. Salah satu aturan yang dipahami adalah soal kewajiban penggunaan masker ketika berada di luar rumah.

"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB," jelasnya.

3. Pelanggar aturan PSBB bisa dipidana

Mulai Senin Besok, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (10/4) (Dok. Istimewa)

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat sejumlah pasal yang mengatur transportasi di ibu kota. Aturan tersebut antara lain pengurangan kapasitas penumpang kendaraan pribadi dan umum hingga penggunaan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, di dalam pasal 27 Pergub itu menyebutkan bahwa pelanggar PSBB bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan itu merujuk pada pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat,” jelasnya.

Baca Juga: [FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBB

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya