Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!

Surat izin bisa didapatkan di situs corona.jakarta.go.id

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona.

Dengan ditegakkannya aturan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak masuk wilayah ibu kota memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

1. Ada 12 checkpoint pemantauan

Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!IDN Times/Axel Jo Harianja

Untuk menegakkan aturan tersebut, Dinas Perhubungan bersama kepolisian telah menyiapkan 12 cek poin di wilayah perbatasan. Semua orang tanpa kecuali harus bisa menunjukkan SIKM bila ingin melintas.

"Per hari Jumat (22/5) besok, surat izin keluar-masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Cara dan Syaratnya 

2. SIKM bisa didapatkan di situs corona.jakarta.go.id

Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengatakan, masyarakat bisa mendapat SIKM dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Setelah masyarakat masuk ke situs tersebut, di sana ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar-masuk Jakarta. Jadi tinggal diklik itu," jelasnya.

3. Syarat untuk mengajukan SIKM

Mulai 22 Mei, Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin!Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan izin keluar-masuk Jakarta:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Surat keterangan: 

a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek, 
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Semoga PSBB Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya