Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Jangan lupa bawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri ya

Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan ini diambil lantaran kantong plastik telah menyumbang sampah yang begitu besar.

1. Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di dunia

Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari IniANTARA FOTO/Risky Andrianto

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, telah menampung 39 juta ton sampah dan 34 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

Selain itu, dalam laporan yang dirilis Jambeck Research Group menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia dengan 1,3 juta ton per tahun. Jumlah tersebut hanya kalah dari Tiongkok yang menyumbang 3,5 juta ton sampah per tahun.

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, Selasa (30/6).

Baca Juga: Kantong Plastik Mulai Dilarang Besok, Walhi: Kurang Sosialisasi

2. Masyarakat diharapkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan

Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari IniSejumlah pengunjung terlihat berbelanja setelah Mal di Jakarta resmi dibuka kembali pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Andono yakin, kebijakan larangan kantong plastik ini mampu mengurangi volume sampah plastik di Indonesia khususnya Jakarta. Selain itu, masalah sampah plastik tidak hanya menjadi masalah di Indonesia melainkan juga dunia.

"Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja ini," jelas Andono.

3. Sanksi tidak akan langsung diberikan

Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari IniIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan langsung memberi sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut. Andono mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu sebelum memberi sanksi.

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Andono.

Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif administratif berupa:
1. Teguran tertulis: 3 Kali (teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, ketiga 3 x 24 jam)

2. Uang Paksa: Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, maka terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap sebesar Rp5-25 juta (kenaikan Rp5 juta)

3. Pembekuan izin: Diberikan apabila melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin

4. Pencabutan izin: Apabila tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin

 

Baca Juga: Belanja Online Bikin Sampah Plastik Meningkat saat Pandemik COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya