[BREAKING] Kronologi Penangkapan KPK Terhadap Nurdin Abdullah

KPK mengamankan uang sejumlah Rp2 miliar dalam OTT

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa untuk proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Firli mengatakan, pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

"Pukul 20.24 Wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Firli melanjutkan, dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER. Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," kata Firli.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya