[BREAKING] Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding

Vonis Rizieq Shihab lebih rendah dari tuntutan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab tak terima dengan vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim. Ia pun menyatakan banding terhadap vonis itu.

Ada beberapa hal yang membuatnya menyatakan banding. Pertama, keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.

Kedua, ia keberatan karena hakim tak menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

"Dengan dua alasan tadi, saya menolak dan menyatakan banding," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang diwakili Sugito Atmo Prawiro menyatakan, mereka siap mengajukan banding seperti kliennya. Mereka tak terima dengan putusan majelis hakim terhadap Rizieq.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut, serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Rizieq dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis Rizieq Shihab lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab Test RS UMMI

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya