ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan Cari

Temuan ini masih diinvestigasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir mengatakan terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berada di lingkungan Pemprov DKI terpapar radikalisme.

Namun, kata Chaidir, pihaknya masih mencari kebenaran apakah ASN tersebut benar bekerja di lingkungan Pemprov DKI atau tidak.

"Kita akan cari, apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan. Kalau pindahan berarti masuk dari unit lain. Pada pemeriksaan tahap akhir atau penelitian khusus di SKPD atau unit lain lolos di mana," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2).

1. Bila ASN DKI terbukti terpapar paham radikal akan dipecat

ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan CariIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Chaidir menjelaskan badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan menginvestigasi kebenarannya. Kemudian hasilnya akan diserahkan ke pihaknya selaku kepala BKD untuk ditindak lanjuti. Apabila terbukti terpapar radikalisme, maka yang bersangkutan akan dipecat.

"(Bila terbukti terpapar radikalisme) dipecat. Hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53/2010," ujar dia.

Baca Juga: Suluh Kebangsaan: Radikalisme Muncul Karena Tidak Puas 4 Pilar Bangsa

2. Informasi ASN radikal didapat dari Kemenkumham

ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan CariIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah Informasi dugaan seorang ASN Pemprov DKI Jakarta terpapar radikalisme pertama kali didapat Pemprov dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam surat tersebut disebutkan ada ratusan ASN di Indonesia yang terpapar radikalisme, dan salah satunya diduga berada dalam lingkup Pemprov DKI.

"Ada surat dari Kemenkumham, di seluruh Indonesia ada ratusan PNS yang disinyalir terpapar radikalisme," ujar Saefullah.

3. Sekda minta investigasi dilakukan dalam 12 hari

ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan CariIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Eks Wali Kota Jakarta Pusat itu pun meminta BKD segera menginvestigasi kebenaran temuan tersebut. Sebab, ASN telah disumpah untuk setia pada Pancasila dan NKRI.

"Saya minta ke BKD untuk menuntaskan dalam waktu 12 hari," ujar Saefullah.

Baca Juga: Cegah Radikalisme, Khilafah dan Jihad Bakal Diajarkan Sejak Kelas IV

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya