Andai Jakarta Lockdown, Transportasi Umum Tetap Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wacana lockdown atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) tengah dikaji pemerintah pusat. Meski nantinya karantina wilayah diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan menghentikan operasi transportasi umum.
"Karena namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta gak boleh keluar, dari luar gak boleh masuk ke Jakarta," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (29/3).
1. Jakarta tak berdiri sendiri karena ada kota penyangga
Syafrin mengatakan bahwa sebagai ibu kota Jakarta tidak berdiri sendiri karena ada kota-kota penyangga yang menjadi satu kesatuan. Karena itu Pemprov DKI tetap akan mengkaji apakah karantina wilayah dilakukan di dalam kota Jakarta saja atau di kota penyangga juga.
"Itu skenario-skenario yang saya sebutkan nanti akan terus kita lakukan kajian. Begitu ditetapkan itu semua opsi sudah kami siapkan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Tutup Jalan Utama, Lockdown Masih Dipertimbangkan
2. Anies intruksikan Dishub DKI siapkan sejumlah skenario
Editor’s picks
Syafrin mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberi instruksi agar pihaknya menyiapkan sejumlah skenario. Sehingga ketika lockdown benar-benar terjadi, maka Pemprov DKI telah siap.
"Besok rencana ada ratas jadi setelah itu penetapannya seperti apa kita sedang siapkan skenarionya dalam kajian," jelasnya.
3. Pemerintah sedang kaji karantina wilayah
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat saat ini tengah mengkaji rencana karantina wilayah di Indonesia demi mencegah penyebaran virus corona. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Baca Juga: COVID-19 di Jakarta, PSI Sarankan Anies Terapkan 3 Metode Karantina